Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Hak Jawab Pemilik Bangunan, dan Klaim Pembebasan Lahan yang Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T11:39:33Z



Celebespost.eu.org Makassar Sulsel, - Polemik bangunan di kawasan Jalan Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, mendapat klarifikasi dari pihak keluarga pemilik lahan. 


Fitri, anak kandung Haji Bahtiar Lewa, pemilik bangunan yang di permasalahkan menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sejumlah media yang sebelumnya menyoroti dugaan bangunan berdiri di atas fasilitas umum (fasum) atau drainase.


Dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026), Fitri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan persoalan tersebut. Namun, ia meminta agar status dan riwayat penguasaan tanah dilihat secara komprehensif berdasarkan dokumen yang mereka miliki.


Menurut Fitri, objek tanah tersebut diklaim memiliki dasar kepemilikan berupa rincik, surat keterangan pembebasan lahan, berita acara, serta dokumen permohonan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar.


“Kami selaku pemilik objek menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Tanah tersebut merupakan milik kami yang dibuktikan dengan dokumen berupa rincik serta surat keterangan pembebasan lahan,” Ujar Fitri.


Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan objek tersebut dinilai belum diselesaikan secara penuh. 


Bahkan, pihak keluarga disebut telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Makassar sejak Juni 2005.


Fitri mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari keberadaan bangunan saat ini, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks sejarah penguasaan lahan, proses pembebasan, serta hak keperdataan yang menurutnya belum tuntas.


“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa hak kami selaku pemilik atas pembebasan lahan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan dan belum dibayarkan secara utuh,” Katanya.


Ia mengaku telah membawa sejumlah dokumen dalam proses klarifikasi, antara lain rincik, dokumen terkait pembebasan lahan, surat permohonan ganti rugi, berita acara penyelesaian perkara pidana atas nama ayahnya, serta dokumen somasi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Jalan Hertasning.


Selain itu, Fitri menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi tata ruang terkait status lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang ditempati bangunan saat ini berada pada kawasan yang oleh pihak tata ruang disebut sebagai tanah regional, yakni lahan yang berpotensi diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau maupun kebutuhan pelebaran jalan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Karena itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan kesediaan untuk menyerahkan atau memberikan bagian lahan apabila nantinya pemerintah membutuhkan untuk pelebaran jalan, dengan catatan terdapat mekanisme ganti rugi yang proporsional dan sesuai ketentuan.


“Kami sudah membuat surat perjanjian kepada Tata Ruang bahwa sewaktu-waktu pemerintah provinsi ingin memperlebar jalan, kami bersedia memberikan, dengan catatan meminta ganti rugi yang seimbang,” Jelasnya.


Bangunan Disegel Sementara Terkait aspek perizinan bangunan, Fitri mengakui bahwa persoalan tersebut juga telah dibahas bersama pihak pemerintah.


Ia mengatakan, sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya telah melaporkan rencana tersebut kepada kantor kelurahan. Namun, menurut keterangannya, pihak kelurahan tidak memberikan izin pembangunan.


Fitri juga mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan. Dalam proses koordinasi dengan Dinas Tata Ruang, pihaknya kemudian mendapatkan penjelasan mengenai status lahan yang dinilai memiliki fungsi strategis terkait tata ruang dan kemungkinan pelebaran jalan.


“Sekarang bangunan itu akan disegel sementara sampai saya menyelesaikan semua petunjuk dan persyaratan yang harus saya lakukan. Insyaallah nanti pembangunan itu akan dibuka segelnya kembali,” Katanya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bangunan di Jalan Hertasning memiliki dua dimensi yang perlu dibedakan secara cermat, yakni status dan hak atas tanah di satu sisi, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan di sisi lainnya.


Secara administratif, kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah tidak serta-merta menghapus kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan. Sebaliknya, persoalan perizinan juga perlu ditempatkan dalam konteks status hak atas tanah dan riwayat pembebasan apabila memang masih terdapat hak atau kompensasi yang belum diselesaikan.


Fitri berharap Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.


“Kami tetap kooperatif dan akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah sebagai penentu kebijakan demi mencapai solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” Ujarnya.


Ia menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak jawab agar pemberitaan mengenai bangunan di Jalan Hertasning dapat berlangsung secara seimbang, berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta serta dokumen hukum yang dimiliki pihak keluarga.


Dengan demikian, penyelesaian polemik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan fisik bangunan, tetapi juga membutuhkan verifikasi dokumen, penelusuran riwayat pembebasan lahan, kepastian status tata ruang, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis bangunan.(*411U).




Sumber : Pemilik bangunan Fitri 


×
Berita Terbaru Update