Celebespost.eu.org Makassar Sulsel, - Persoalan kepemilikan lahan di Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali mencuat setelah ahli waris almarhum H. Syamsuddin mempersoalkan keberadaan papan bicara yang berdiri di atas objek tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan keluarga.
Persoalan tersebut disampaikan saat kuasa hukum ahli waris, Andi Salim Agung, S.H., mendampingi dua ahli waris, Hj. Aisyah dan H. Said bin Syamsuddin, di lokasi lahan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Makassar.
Andi Salim Agung mengatakan, keberadaan papan bicara di atas lahan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Menurutnya, sebelum seseorang memasang papan atau membuat pernyataan penguasaan atas suatu objek tanah, terlebih dahulu harus terdapat kejelasan mengenai dasar hak, identitas objek, batas-batas tanah, serta dokumen yang dapat diverifikasi.
“Yang perlu kita ketahui, bagaimana mungkin surat yang mencari tanah pada satu objek, sementara sampai hari ini dari beberapa keterangan yang kami dapatkan, baik dari kelurahan maupun pemerintah setempat, kedudukan objek yang dimaksud belum jelas,” Ujar Andi.
Ia menduga terdapat persoalan hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait munculnya klaim terhadap lahan tersebut. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus diuji melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ahli Waris: Tanah Sejak Dulu Dikuasai Keluarga H. Said bin Syamsuddin menjelaskan bahwa lahan tersebut menurut pengetahuannya telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya sejak dirinya masih kecil.
Ia menyebut lahan tersebut selama ini digunakan sebagai kebun dan terdapat tanaman mangga yang telah tumbuh sejak lama.
“Mulai dari kecil saya di sini. Dulu digarap, pohon mangga juga ada. Selama ini tidak ada yang melarang,” Kata Said.
Said juga membantah keterangan yang menyebut objek tersebut sebagai sawah. Menurutnya, kondisi faktual lahan tersebut sejak dahulu merupakan kebun. Perbedaan mengenai identitas objek tanah tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu diverifikasi secara administratif maupun yuridis.
“Cocokkan dulu bukti-buktinya, baru papan itu dipasang di atas objek,” Tegas Said.
Ia menyebut luas keseluruhan lahan yang dikuasai keluarga kurang lebih satu hektare, sementara bagian objek yang sedang dipersoalkan disebut sekitar 22 are. Batas-batas lahan, menurutnya, juga telah dikenal dan berada di lokasi tersebut sejak lama.
Papan Bicara Disebut Telah Terpasang Dua Bulan Dalam keterangannya, ahli waris menyebut papan bicara yang dipersoalkan telah berdiri sekitar dua bulan.
Menurut mereka, selama periode tersebut tidak terdapat komunikasi atau penyelesaian langsung yang jelas mengenai dasar pemasangan papan tersebut.
Kuasa hukum menilai kondisi itu justru memperlihatkan pentingnya pemerintah setempat melakukan klarifikasi terhadap status objek dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Ahli waris tidak akan pernah tinggal diam dan tidak akan pernah rela menyerahkan apa yang menjadi peninggalan daripada orang tuanya,” Kata Andi.
Minta Pemerintah Tidak Membiarkan Konflik Berlarut Andi Salim Agung meminta pemerintah setempat lebih proaktif dalam menangani persoalan pertanahan tersebut. Menurutnya, pemerintah memiliki posisi strategis dalam membantu memastikan kejelasan administrasi objek tanah dan mencegah konflik kepemilikan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan dengan saling mengklaim, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum.
“Kalau memang bisa membuktikan bahwa tanah ini milik pihak lain, silakan tunjukkan landasannya. Yang kami minta adalah pembuktian,” Ujarnya.
Andi juga mengaku mengetahui sejarah penguasaan lahan tersebut karena memiliki hubungan pertemanan dengan keluarga H. Syamsuddin sejak masa lalu. Berdasarkan pengetahuan yang ia sampaikan, lahan tersebut telah lama digarap dan dikuasai keluarga almarhum H. Syamsuddin.
Karena itu, munculnya klaim baru setelah H. Syamsuddin meninggal dunia menjadi pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab melalui bukti kepemilikan yang sah.
Sengketa Tanah Harus Diselesaikan Berdasarkan Bukti Secara prinsip, persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penguasaan fisik, pemasangan papan bicara, ataupun klaim verbal. Status hak atas tanah harus diuji melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas objek, serta alat bukti lain yang relevan.
Ahli waris menyatakan siap mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai peninggalan almarhum H. Syamsuddin. Sementara itu, pihak yang mengklaim objek tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar hak dan dokumen yang mereka miliki.
Dengan demikian, titik krusial persoalan ini bukan sekadar keberadaan papan bicara, melainkan siapa yang memiliki dasar hak yang dapat dibuktikan secara sah atas objek tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak yang memasang papan bicara atau pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan belum memberikan keterangan dalam wawancara ini.(*411U).
Sumber : Kuasa Hukum Ahli Waris.



