Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SUDAH JALANI PENDIDIKAN DI BARAK IPDN, TAPI DIPULANGKAN! KINI NAMA KHALIDA MUNCUL, SELISIH 2 PRAJA JADI MISTERI — DI MANA KEADILAN DAN TRANSPARANSI?

Minggu, 08 November 2026 | November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T05:12:48Z
Muh. Rezky Putra Anugrah bukan sekadar peserta yang gagal dalam proses seleksi. Ia telah melewati tahapan penerimaan hingga dinyatakan lolos penentuan akhir atau pantukhir. Bahkan, perjuangannya sudah membawanya sampai ke Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.


CELEBES POST | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — “Saya mampu, Ayah. Kenapa Rektor keluarkan saya?”. Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun, bagi seorang ayah yang menyaksikan perjuangan anaknya kandas setelah melewati rangkaian panjang seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), ucapan tersebut bukan sekadar pertanyaan. Ada kekecewaan, kebingungan, dan harapan yang seolah terputus di tengah jalan.


Muh. Rezky Putra Anugrah bukan sekadar peserta yang gagal dalam proses seleksi. Ia telah melewati tahapan penerimaan hingga dinyatakan lolos penentuan akhir atau pantukhir. Bahkan, perjuangannya sudah membawanya sampai ke Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.


Rezky bukan hanya datang untuk mendaftar, bukan pula sekadar dinyatakan lolos di atas kertas. Ia sudah berada di lingkungan pendidikan IPDN dan mengikuti pendidikan serta pelatihan di barak sebagai bagian dari pembentukan calon praja Angkatan XXXVI Tahun Akademik 2025/2026.


Di tempat itulah ia mulai menjalani kehidupan sebagai calon praja. Jauh dari keluarga, mengikuti pembinaan fisik, mental, dan kedisiplinan, serta menata harapan untuk masa depan yang selama ini diperjuangkannya.


Namun, perjalanan tersebut justru berakhir dengan kepulangan.


Memasuki hari kedelapan Pendidikan Dasar Mental Disiplin Praja (Diksarmendispra), Rezky mengalami gangguan kesehatan berupa dehidrasi. Ia kemudian menjalani perawatan medis selama tiga hari di RS Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.


Setelah mendapatkan perawatan, Rezky disebut mengalami perbaikan kondisi. Pada 14 Oktober 2025, ia kembali ke lingkungan kampus dengan harapan masih dapat melanjutkan pendidikan.


Tetapi, sehari kemudian, tepatnya 15 Oktober 2025, IPDN menerbitkan surat pemulangan.


Sebuah perjalanan yang telah ditempuh dengan perjuangan panjang berakhir melalui selembar surat keputusan.


Bagi institusi, mungkin terdapat pertimbangan medis dan administratif yang harus dipatuhi. Namun, bagi Rezky dan keluarganya, keputusan tersebut menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.


Dan kini, ketika keluarga masih berusaha memahami alasan pemulangan itu, muncul persoalan baru yang membuat investigasi CELEBES POST memasuki babak lebih serius.


Nama Khalida Zenobia Ernandi muncul dalam dokumen dan penelusuran redaksi terkait dugaan perubahan komposisi peserta setelah Rezky dipulangkan.


PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON PRAJA PRAJA PADA SELEKSI ADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI 16 SEPTEMBER TAHUN 2025

Dokumen Setelah Rezky dipulangkan, redaksi menelusuri informasi mengenai perubahan komposisi peserta calon praja IPDN

Dokumen Setelah Rezky dipulangkan, redaksi menelusuri informasi mengenai perubahan komposisi peserta calon praja IPDN


DARI BERITA PERTAMA, KINI MUNCUL PERTANYAAN YANG LEBIH BESAR


Pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari laporan investigasi CELEBES POST sebelumnya berjudul:


“SAYA MAMPU, AYAH…! REZKY DIPULANGKAN IPDN, DOKUMEN MEDIS JADI SOROTAN, SELISIH 1.057 PRAJA MENUNGGU JAWABAN.”


Baca berita sebelumnya:

https://www.celebespost.eu.org/2026/10/saya-mampu-ayah-rezky-dipulangkan-ipdn.html


Dalam laporan pertama, redaksi mengangkat perjalanan Rezky sejak dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi hingga mengikuti pendidikan dan pelatihan di lingkungan barak IPDN, sebelum akhirnya dipulangkan karena alasan kesehatan.


Kini, investigasi berlanjut.


Bukan hanya mengenai alasan medis yang mendasari pemulangan Rezky, tetapi juga mengenai dugaan perubahan komposisi peserta, perbedaan kesempatan evaluasi, serta ketidaksesuaian angka jumlah calon praja yang masih membutuhkan penjelasan resmi.


Pertanyaan yang semakin mengemuka adalah: jika Rezky telah dinyatakan lolos pantukhir dan mengikuti pendidikan di barak, bagaimana mekanisme administrasi setelah dirinya dipulangkan? Apakah benar terdapat peserta lain yang kemudian masuk dalam komposisi praja?


TIGA HARI DIRAWAT, KEMBALI KE KAMPUS, SEHARI KEMUDIAN DIPULANGKAN


Berdasarkan dokumen pemeriksaan medis yang diperlihatkan kepada redaksi, Rezky menjalani perawatan di RS Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung, setelah mengalami dehidrasi.


Pemeriksaan laboratorium pada 12–13 Oktober 2025 dilakukan oleh dr. Windi Yuliarini, Sp.PD.


Salah satu dokumen hasil laboratorium tertanggal 13 Oktober 2025 mencatat:

  • Kreatinin: 1,2 mg/dL.

  • Nilai rujukan kreatinin: 0,3–1,5 mg/dL.

  • Ureum: 58 mg/dL.

  • Nilai rujukan ureum: 20–40 mg/dL.


Berdasarkan angka yang tercantum, kreatinin masih berada dalam rentang rujukan, sedangkan ureum berada di atas nilai rujukan laboratorium.


Redaksi tidak menarik kesimpulan medis dari hasil tersebut. Penentuan kelayakan kesehatan merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan pemeriksaan klinis secara menyeluruh.


Namun, keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.


Pada 14 Oktober 2025, Rezky disebut telah kembali ke lingkungan kampus setelah menjalani perawatan.


Namun, pada 15 Oktober 2025, IPDN menerbitkan Surat Nomor 800.1.2.5/877/IPDN perihal Pemulangan Calon Praja.


Dalam surat tersebut, IPDN menyebut keputusan pemulangan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.5-5715 Tahun 2025 tanggal 14 Oktober 2025 serta hasil pemeriksaan ulang kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).


Surat itu juga merujuk Surat Pusdokkes Polri Nomor R/451/X/KES.3.1/2025/Pusdokkes tanggal 14 Oktober 2025.


Dalam keputusan tersebut, Rezky dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk melanjutkan pendidikan dan dinyatakan tidak lulus Diksarmendispra IPDN Tahun 2025.


Surat pemulangan ditandatangani Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.Si.


Dengan demikian, alasan administratif pemulangan telah dicantumkan secara tertulis. Namun, keluarga masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap mengenai hasil pemeriksaan ulang yang menjadi dasar keputusan tersebut.


Salinan lengkap hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri yang dirujuk dalam surat IPDN belum tersedia dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi.


Karena itu, pertanyaan mengenai diagnosis, parameter kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat, dan pertimbangan medis yang digunakan masih membutuhkan jawaban dari pihak berwenang.


TEMUAN BARU INVESTIGASI: NAMA KHALIDA ZENOBIA ERNANDI MUNCUL DALAM DUGAAN PERUBAHAN KOMPOSISI PESERTA


Inilah salah satu bagian paling penting dalam pengembangan investigasi CELEBES POST.


Setelah Rezky dipulangkan, redaksi menelusuri informasi mengenai perubahan komposisi peserta calon praja IPDN.


Dalam dokumen yang dihimpun dan telah dicocokkan identitas namanya dengan dokumen asli, muncul nama Khalida Zenobia Ernandi.


Nama tersebut disebut dalam informasi dan dokumen yang ditelusuri redaksi sebagai peserta yang diduga masuk dalam komposisi calon praja setelah posisi yang sebelumnya ditempati Rezky ditinggalkan.


Dalam penelusuran dokumen seleksi, Khalida disebut tidak dinyatakan lulus pada tahapan awal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).


Informasi ini menjadi perhatian serius karena Rezky sendiri telah melewati tahapan seleksi hingga pantukhir, masuk kampus, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan di barak sebelum dipulangkan.


Jika benar terjadi perubahan komposisi peserta sebagaimana informasi yang dihimpun redaksi, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dilakukan.


Apakah terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan perubahan komposisi peserta?


Apakah Khalida Zenobia Ernandi masuk melalui keputusan tertulis pejabat berwenang?


Bagaimana status kelulusannya pada setiap tahapan seleksi?


Apa dasar hukum dan administrasi yang digunakan?


Apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku?


CELEBES POST menegaskan, kemunculan nama Khalida dalam penelusuran ini bukanlah dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran.


Fokus investigasi adalah mekanisme administrasi dan keputusan institusi, bukan menyerang pribadi ataupun asal daerah peserta.


Namun, jika benar terdapat perubahan komposisi peserta, IPDN perlu menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penerimaan calon praja.


Sebab, aturan seleksi seharusnya berlaku sama bagi seluruh peserta.


LIMA CALON PRAJA DISEBUT MASIH MENDAPAT KESEMPATAN MENGULANG, MENGAPA REZKY DIPULANGKAN?


Pertanyaan keluarga juga menyentuh persoalan perbedaan kesempatan dalam proses pendidikan dasar.


Berdasarkan keterangan keluarga yang dihimpun redaksi, terdapat lima calon praja lain yang disebut tidak memenuhi ketentuan dalam tahapan pendidikan dasar, tetapi masih memperoleh kesempatan untuk mengulang.


Sementara Rezky harus meninggalkan kampus setelah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan medis.


Keluarga mempertanyakan apakah setiap peserta memperoleh kesempatan evaluasi berdasarkan standar yang sama.


Apakah kondisi medis Rezky memiliki perbedaan mendasar dibandingkan peserta lainnya?


Apakah tersedia mekanisme pemulihan dan evaluasi lanjutan bagi calon praja yang mengalami gangguan kesehatan selama pendidikan?


Apakah kesempatan mengulang tersebut diberikan berdasarkan ketentuan tertulis?


Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi. Redaksi tidak menyamakan kondisi medis, pelanggaran disiplin, maupun bentuk evaluasi pendidikan yang mungkin memiliki dasar dan konsekuensi berbeda.


Namun, prinsip objektivitas dan konsistensi penerapan aturan harus dapat dijelaskan kepada publik.


1.059 LOLOS PANTUKHIR, 1.057 MENGIKUTI PELANTIKAN: SELISIH DUA ORANG MASIH MENUNGGU PENJELASAN


Penelusuran CELEBES POST juga menyoroti persoalan perubahan jumlah calon praja.


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi:


  • Sebanyak 1.059 calon praja disebut lolos pantukhir.

  • Satu peserta dilaporkan meninggal dunia, sehingga tersisa 1.058 orang.

  • Terdapat informasi mengenai tiga calon praja yang diberhentikan.

  • Jumlah praja yang disebut mengikuti pelantikan mencapai 1.057 orang.


Jika angka tersebut dihitung secara sederhana, setelah satu peserta meninggal dunia dan tiga peserta diberhentikan, jumlah yang tersisa seharusnya 1.055 orang.


Namun, angka yang disebut mengikuti pelantikan mencapai 1.057 orang.


Terdapat selisih dua orang yang membutuhkan penjelasan administrasi.


Redaksi juga memperoleh informasi dari sumber internal mengenai dua orang yang status serta proses administrasinya masih harus ditelusuri lebih lanjut.


Sekali lagi, selisih angka ini tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan adanya manipulasi atau pelanggaran.


Namun, IPDN perlu membuka rekapitulasi resmi mengenai jumlah peserta yang lolos pantukhir, meninggal dunia, diberhentikan, dipulangkan karena kesehatan, mengalami perubahan status, hingga akhirnya mengikuti pelantikan.


Data yang transparan akan menjawab apakah perubahan jumlah tersebut telah sesuai dengan administrasi dan ketentuan yang berlaku.


DI BALIK DOKUMEN DAN ANGKA, ADA SEORANG ANAK YANG KEHILANGAN CITA-CITANYA


Di tengah pembahasan mengenai hasil laboratorium, surat keputusan, SKD, pantukhir, serta angka jumlah praja, ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh tenggelam.


Rezky adalah seorang anak yang pernah membawa harapan besar untuk menjadi bagian dari lembaga pendidikan kedinasan negara.


Ia telah meninggalkan rumah dan keluarga untuk menjalani pendidikan di Jatinangor.


Ia telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di barak, menjalani pembinaan, serta berusaha menyesuaikan diri dengan kehidupan sebagai calon praja.


Ketika mengalami gangguan kesehatan, ia menjalani perawatan.


Setelah kembali ke lingkungan kampus, harapannya untuk melanjutkan pendidikan ternyata tidak berakhir sebagaimana yang dibayangkan.


Keputusan pemulangan menjadi kenyataan yang harus diterimanya.


Keluarga menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut, Rezky menjadi lebih pendiam dan terpukul.


Dan kalimat yang pernah disampaikannya kepada sang ayah masih membekas:


“Saya mampu, Ayah. Kenapa Rektor keluarkan saya?”


Bagi seorang ayah, mendengar pertanyaan seperti itu tentu bukan perkara ringan.


Tidak mudah menyaksikan anak yang telah diperjuangkan, didoakan, dan didukung melewati berbagai tahapan seleksi, kemudian harus pulang dengan membawa begitu banyak pertanyaan.


Redaksi tidak menjadikan ungkapan Rezky sebagai bukti bahwa keputusan medis IPDN keliru. Namun, kalimat tersebut menggambarkan beban emosional yang dirasakan keluarga setelah keputusan itu diambil.


Keluarga tidak sedang meminta aturan diabaikan.


Mereka juga tidak meminta keistimewaan di luar ketentuan.


Yang mereka harapkan adalah penjelasan yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, di balik setiap calon praja terdapat perjuangan keluarga, pengorbanan orang tua, dan cita-cita seorang anak.


KELUARGA TEMPUH PENGADUAN KE SEJUMLAH LEMBAGA NEGARA


Sebagai bentuk keberatan, keluarga Rezky disebut telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.


Di antaranya Ketua MPR RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Ombudsman Republik Indonesia.


Keluarga juga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Ada sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri secara objektif:


  1. Dasar medis dan administratif pemulangan Rezky.

  2. Keterbukaan hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri.

  3. Perbedaan kesempatan evaluasi bagi calon praja.

  4. Dugaan perubahan komposisi peserta yang melibatkan nama Khalida Zenobia Ernandi.

  5. Status kelulusan SKD dan dasar administrasi perubahan peserta.

  6. Perubahan jumlah calon praja dari 1.059 hingga menjadi 1.057 praja yang mengikuti pelantikan.


Pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.


REKTOR IPDN, MENDAGRI, DAN PUSDOKKES POLRI: INI JAWABAN YANG DITUNGGU KELUARGA


Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, CELEBES POST menempatkan klarifikasi pihak-pihak terkait sebagai bagian penting dalam investigasi ini.


Redaksi meminta penjelasan Rektor IPDN mengenai:


  1. Apa pertimbangan medis dan administratif yang mendasari pemulangan Muh. Rezky Putra Anugrah?

  2. Apakah keluarga telah memperoleh penjelasan lengkap mengenai hasil pemeriksaan ulang Pusdokkes Polri?

  3. Apakah Rezky memiliki kesempatan menjalani evaluasi atau pemeriksaan pembanding?

  4. Benarkah setelah Rezky dipulangkan terjadi perubahan komposisi peserta?

  5. Benarkah nama Khalida Zenobia Ernandi masuk dalam komposisi peserta setelah pemulangan Rezky?

  6. Bagaimana status kelulusan Khalida pada setiap tahapan seleksi, khususnya SKD?

  7. Jika benar terjadi perubahan komposisi, apa dasar hukum, mekanisme, dan keputusan tertulis yang digunakan?

  8. Bagaimana rincian administrasi perubahan jumlah calon praja dari 1.059 hingga 1.057 orang yang mengikuti pelantikan?


Kepada Pusdokkes Polri, redaksi meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan ulang Rezky tanggal 14 Oktober 2025, temuan medis yang mendasari penetapan tidak memenuhi syarat kesehatan, serta mekanisme bagi keluarga untuk memperoleh penjelasan melalui prosedur yang berlaku.


Kepada Kementerian Dalam Negeri, redaksi meminta penjelasan apakah pengaduan keluarga telah diterima dan apakah akan dilakukan evaluasi terhadap proses pemulangan serta dugaan perubahan komposisi peserta.


Kepada Ombudsman Republik Indonesia, redaksi berharap terdapat penjelasan mengenai kemungkinan tindak lanjut pengaduan keluarga terkait aspek administrasi dan pelayanan publik sesuai kewenangan lembaga.


Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Khalida Zenobia Ernandi mengenai status dan proses seleksinya, tanpa menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang bersalah.


HAK JAWAB TERTULIS IPDN MENJADI BAGIAN PENTING INVESTIGASI


Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, redaksi menempatkan permohonan konfirmasi dan hak jawab tertulis kepada Rektor IPDN sebagai langkah penting dalam pendalaman kasus ini.


Permohonan tersebut mencakup dasar pemulangan Rezky, dugaan perubahan komposisi peserta, status seleksi Khalida, mekanisme penggantian, serta rekapitulasi jumlah calon praja hingga pelantikan.


CELEBES POST menegaskan bahwa permohonan hak jawab merupakan langkah jurnalistik yang harus dilakukan melalui kanal resmi redaksi.


Redaksi akan menyampaikan keterangan mengenai pengiriman surat dan tanggapan IPDN berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Tidak akan dinyatakan bahwa surat telah dikirim atau dijawab sebelum terdapat bukti pengiriman maupun tanggapan resmi.


Apabila IPDN memberikan klarifikasi, koreksi, atau dokumen pendukung, redaksi siap memuatnya secara proporsional.


BUKAN MEMINTA KEISTIMEWAAN, KELUARGA HANYA MENUNTUT KEJELASAN


Persoalan Rezky tidak boleh diarahkan menjadi pertentangan antara Sulawesi Selatan dan Papua.


Semua peserta merupakan anak bangsa yang memiliki kedudukan sama di hadapan aturan.


Khalida Zenobia Ernandi juga berhak mendapatkan pemberitaan yang adil dan kesempatan memberikan penjelasan.


Namun, setiap perubahan status peserta dalam proses penerimaan pendidikan kedinasan negara harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.


IPDN memiliki kewenangan menerapkan standar kesehatan, kedisiplinan, dan pendidikan. Akan tetapi, setiap keputusan yang berdampak terhadap masa depan peserta juga harus dapat dijelaskan secara objektif dan akuntabel.


Jika Rezky memang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sampaikan dasar medis dan prosedur yang digunakan.


Jika benar terdapat perubahan komposisi peserta, jelaskan mekanisme serta keputusan administrasinya.


Jika terdapat perbedaan kesempatan evaluasi, terangkan ketentuan yang menjadi dasar perlakuannya.


Jangan biarkan pertanyaan keluarga berkembang menjadi ketidakpercayaan publik hanya karena informasi yang sebenarnya dapat dijelaskan melalui keterbukaan dokumen tidak memperoleh jawaban.


REZKY SUDAH PULANG. CITA-CITANYA MASIH MENYISAKAN TANDA TANYA. AYAHNYA MASIH MENUNGGU JAWABAN.


Kini persoalan tersebut bukan lagi semata-mata tentang seorang calon praja yang dipulangkan.


Ada persoalan transparansi, konsistensi aturan, kepastian administrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan lembaga pendidikan kedinasan negara.


Masyarakat tidak sedang meminta siapa pun diistimewakan.


Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa aturan benar-benar berlaku sama bagi setiap peserta.


MANA KEADILAN? MANA TRANSPARANSI? SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?


Tiga pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.


Tugas pers bukan menjadi hakim, bukan pula menetapkan seseorang bersalah. Tugas pers adalah mengungkap persoalan, menguji informasi, menyampaikan suara masyarakat, dan mengawal agar setiap keputusan lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan persoalan Muh. Rezky Putra Anugrah, termasuk menelusuri dokumen pendukung, meminta klarifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.


Jangan sampai perjuangan seorang anak yang telah lolos pantukhir, masuk kampus, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan di barak berakhir dengan pertanyaan yang tidak pernah memperoleh penjelasan memadai.


Karena yang diminta keluarga Rezky bukan belas kasihan, melainkan kejelasan. Bukan keistimewaan, melainkan kepastian. Dan bukan pembelaan tanpa dasar, melainkan keadilan yang dapat diuji melalui fakta dan aturan.



MDS | CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update