Notification

×

Iklan

Iklan

48 Jam Diperiksa Nonstop, Yusni Mengaku Ditekan oknum penyidik Polisi Tallo: Diancam Bayar Miliaran Tanpa Bukti!

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T10:13:39Z



Celebes Post Makassar Sulsel, – Aparat Polsek Tallo kembali jadi sorotan. Seorang mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku diperiksa secara brutal selama 48 jam penuh—tanpa jeda, tanpa pulang, tanpa surat penahanan resmi—dan dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah mentah-mentah.


Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana perusahaan, Yusni justru membeberkan fakta mencengangkan: sejak pemanggilan pada 15 Mei hingga surat penahanan pada 17 Mei 2025, ia digilir pemeriksaan nyaris tanpa henti. Lebih parah lagi, ia mengaku ditekan oleh Kanit Reskrim hingga Kapolsek Tallo agar menyanggupi pembayaran kerugian fantastis—lebih dari satu miliar rupiah - tanpa pembuktian hukum yang sah.


“ Kapolsek langsung bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya kaget, ini proses hukum atau penagihan utang pribadi? ” Ujar Yusni geram.



Tidak hanya itu, Yusni menyebut proses ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Setelah bekerja loyal sejak 2013, ia tiba-tiba dipecat tanpa surat resmi. Audit perusahaan yang katanya jadi dasar pelaporan, baru dilakukan setelah ia diberhentikan. “ Selama 12 tahun kerja tidak pernah ada audit. Setelah saya keluar baru tiba-tiba audit muncul dan saya diseret jadi tersangka, " Tegasnya.


Dugaan pelanggaran dalam kasus ini sangat serius:

- Pemeriksaan marathon 48 jam tanpa dasar hukum jelas;

- Tekanan psikologis dan intimidasi verbal agar mengakui kesalahan tanpa sidang pengadilan;

- Pemecatan ilegal yang patut diduga disengaja untuk melemahkan pembelaan hukum korban.


Peristiwa terjadi di SPBU 74.902.10 milik PT Karya Migas Prima, Jl. Galangan Kapal, Makassar—tempat Yusni bekerja bertahun-tahun. Ironisnya, perusahaan bungkam. Polisi pun diam seribu bahasa.


Keluarga Yusni kini bersiap mengambil langkah hukum: melaporkan aparat yang diduga melanggar etik ke Propam Polda Sulsel dan Kompolnas. Mereka tak mau diam saat hukum dipermainkan oleh oknum yang justru seharusnya jadi pelindung rakyat.


“ Kami akan lawan. Ini bukan sekadar pembelaan satu orang. Ini soal bagaimana hukum bisa dijadikan alat pemerasan, " Tegas perwakilan keluarga.


Hingga berita ini tayang, pihak Polsek Tallo dan PT Karya Migas Prima belum memberikan klarifikasi. Publik menanti: apakah hukum masih bisa dipercaya, atau kini hanya berpihak pada yang berkuasa? (*411U).




Laporan : Restu.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update