Celebes Post Makassar Sulsel, - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, kembali memanas. Kuasa hukum seorang ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (AAS), melainkan milik sah kliennya. Kamis, 15/05/2025 Makassar.
Pengacara Wawan Nur Rewa menyatakan, lahan tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli yang diduga ilegal, dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa sepengetahuan kliennya, yang diyakini sebagai ahli waris sah.
" Tanah itu berpindah tangan melalui proses jual beli yang dilakukan oleh ahli waris tidak sah, tanpa izin dan sepengetahuan klien saya, " Tegas Wawan kepada awak media.
Pernyataan tersebut kemudian berujung pada pelaporan dirinya ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Wawan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (15/5/2025), seraya menyayangkan langkah hukum yang menurutnya tidak memperhatikan hak imunitas advokat.
" Saya hadir sebagai pengacara yang menjalankan tugas profesional dalam membela hak-hak hukum klien saya. Laporan ini mencederai prinsip dasar perlindungan hukum terhadap profesi advokat, " Ujar Wawan.
Ia menilai, kepolisian seharusnya lebih selektif dan berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang melibatkan pernyataan resmi pengacara dalam konteks pembelaan hukum.
Turut mendampingi, Ketua Tim Advokat, Dr. Kurniawan, menyebut pelaporan terhadap Wawan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara. Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi hukum di Indonesia.
"Kami menolak upaya kriminalisasi terhadap pengacara yang menjalankan tugasnya. Jika ini dibiarkan, maka ke depan banyak pengacara akan dibungkam saat membela kepentingan hukum kliennya, " Ujar Kurniawan.
Hingga kini, sengketa kepemilikan lahan AAS Building masih dalam proses hukum, sementara kedua belah pihak bersikukuh atas klaim kepemilikan masing-masing. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum.