![]() |
Nezza dan Gambar Lokasi |
Medan, Celebes Post — Sebuah bangunan mencurigakan menjulang di tengah pemukiman padat Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Ironisnya, bangunan itu berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum. Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain?
Pertanyaan ini dilontarkan keras oleh Fitri Nasution, Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan, yang mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut. Tak hanya itu, ia juga menuding adanya indikasi permainan oknum yang sengaja membiarkan bangunan ilegal itu berdiri tanpa tindakan hukum.
"Sudah jelas bangunan ini tak punya PBG. Lurah Tegal Sari III sendiri mengakui, imbauan sudah diberikan, tapi pemilik tetap membandel. Ini jelas pelecehan terhadap aturan negara!" tegas Fitri NST kepada Celebes Post, Selasa (27/5/2025).
Imbauan Lurah Diabaikan, Satpol PP Tak Bergerak
Fitri mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke pihak kelurahan. Ia menyayangkan ketidaktegasan Satpol PP yang hingga kini belum melakukan penyegelan, padahal Surat Edaran Wali Kota Medan mewajibkan setiap pembangunan disertai dokumen resmi berupa PBG.
"Kalau bangunan tanpa izin ini tetap dibiarkan, kami curiga ada uang setoran mengalir ke dinas terkait. Jangan sampai aparat kita jadi pelindung pelanggaran hukum!" katanya geram.
DPRD Medan Turun Tangan
Kemarahan publik tidak berhenti di situ. Sejumlah anggota DPRD Kota Medan dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Mereka menilai bahwa keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga melecehkan kewenangan pemerintah kota.
Salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa tindakan pemilik bangunan jelas-jelas mengangkangi regulasi yang ditetapkan Wali Kota Medan.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Besok-besok pengusaha lain akan ikut-ikutan melanggar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
LSM: Kami Tak Anti-Investor, Tapi Tegakkan Aturan!
Fitri Nasution menegaskan, pihaknya bukan anti terhadap investasi. Namun ia menuntut agar para investor dan pengusaha di Kota Medan taat aturan, bukan merasa kebal hukum.
"Kami dukung investor datang ke Medan. Tapi jangan seenaknya bangun tanpa izin, seolah-olah kota ini milik mereka. Kota ini punya aturan, dan aturan harus ditegakkan!" serunya.
Desakan Kepada Inspektorat dan Wali Kota
LSM Penjara Indonesia juga mendesak Inspektorat Kota Medan agar segera memeriksa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan. Jika terbukti ada pembiaran atau dugaan gratifikasi, maka penegak hukum diminta untuk bertindak.
"Kami akan kawal kasus ini. Bila perlu kami laporkan ke KPK dan Ombudsman. Medan harus bersih dari praktik busuk seperti ini!" pungkas Fitri.
Catatan Redaksi:
Bangunan yang berdiri tanpa izin adalah simbol kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Ketika aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pemilik modal bisa membeli pembiaran, di situlah keadilan runtuh. Wali Kota Medan ditantang untuk membuktikan: apakah hukum masih berlaku di kotanya?
Laporan: MDS – Celebes Post