Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Camat Medan Tembung Dirundung Sorotan: Pegawai 14 Tahun Dirumahkan, Eks Napi Koruptor BBM Dipertahankan

Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T09:08:59Z
Koruptor BBM

Celebes Post Medan  – Kebijakan kontroversial yang diambil jajaran Kecamatan Medan Tembung mendapat sorotan tajam. Suheri, seorang kenek truk sampah yang telah mengabdi selama hampir 14 tahun, diberhentikan secara sepihak. Ironisnya, di saat bersamaan, seorang mantan narapidana kasus korupsi BBM justru tetap dipertahankan dalam struktur kerja sebagai mandor.


Suheri, pekerja lapangan yang selama lebih dari satu dekade setia menjalankan tugasnya sebagai kenek truk sampah, mendadak dirumahkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Tembung bersama Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Rajib. Keputusan ini dinilai tidak manusiawi, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.


Rahmadsyah, aktivis dari Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, menyampaikan kecamannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut tindakan Sekcam dan Rajib sebagai bentuk ketidakadilan dan kedzaliman.

“Di tengah tingginya pengangguran, Sekcam malah merumahkan pekerja yang sudah loyal selama 14 tahun. Ini dzalim namanya,” tegas Rahmadsyah, Senin (5/5/2025).


Kebijakan ini menjadi sorotan karena Suheri dirumahkan, sementara sosok yang pernah dipidana dalam kasus korupsi BBM – yang juga melibatkan manipulasi data dan voucher bahan bakar truk sampah – justru tetap dipakai. Rahmadsyah mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ada mantan napi kasus korupsi malah diangkat jadi mandor, sementara Suheri yang bersih malah disingkirkan. Ini tidak masuk akal,” ujarnya geram.

 

Rahmadsyah bersama jaringan aktivis menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di kantor Camat Medan Tembung jika Suheri tidak segera dipulihkan hak kerjanya. Diketahui, Suheri sebelumnya sudah melapor ke Wali Kota Medan, Komisi I DPRD Kota Medan, hingga anggota DPRD Lailatul Badri, namun belum mendapatkan kejelasan.

“Kami akan turun aksi jika suara Suheri terus diabaikan,” tandasnya.


Sebagai catatan, pada tahun 2016 lalu, Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh terdakwa dalam kasus korupsi BBM di Dinas Kebersihan Medan. Mereka memanipulasi data dan voucher BBM, lalu menguangkannya untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa dalam kasus tersebut antara lain:

  • Habib Fadillah Lubis (Kabid Operasional Dinas Kebersihan),

  • Sutikno (Kepala UPT TPA Terjun),

  • Ali Sakti, M. Kamil Hasan Harahap, Hendra S. Pulungan, M. Iqbal (honorer), dan

  • Sulaiman Wazid (pegawai SPBU).

Ketujuhnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.


Kebijakan Camat Medan Tembung dianggap mencederai rasa keadilan sosial. Para aktivis dan elemen masyarakat menilai, jika pejabat yang terlibat korupsi tetap dipertahankan, sementara pegawai yang jujur dan loyal disingkirkan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola sumber daya manusia di tingkat kecamatan.


Reporter: Putri Nst
Editor: Redaksi Celebes Post


Berita Video

×
Berita Terbaru Update