Celebes Post Makassar Sulsel, - Ketua DPW LPK Lintas Pemburu Keadilan Agung Gunawan S.H, bersama pemerhati sosial dan beberapa awak media, Poppi seorang perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual digital, mendatangi Kejaksaan Negeri Makassar. untuk menyampaikan keberatan atas status hukum klien mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Kamis, 15/05/2025 Makassar.
Menurut pernyataan resmi Agung di Kejari Negeri Makassar Jalan Amana Gapapa Makassar kepada awak media, Poppi sebelumnya telah dinyatakan sebagai korban dalam sebuah putusan pengadilan terhadap tiga pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pribadi tanpa izin. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Popi adalah korban yang dimanfaatkan oleh seorang pria bernama (Roy) yang juga merupakan kekasihnya saat itu demi memenuhi hasrat seksualnya.
“ Poppi tidak pernah berniat membuat video tersebut. Ia hanya mengikuti permintaan Roy, yang saat itu adalah pacarnya. Karena sudah ada perasaan, ya, mungkin dituruti. Tapi sekarang justru dia yang dijadikan tersangka, " Ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum.
Agung, Lebih lanjut tim kuasa hukum mengungkap bahwa Poppi telah meminta (Roy) untuk menghapus video tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan. Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mereka mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
“ Sudah jelas ada bukti dan putusan pengadilan yang menyatakan Popi sebagai korban. Jadi kami sangat berharap kejaksaan bisa memberikan penangguhan dan mempertimbangkan kembali status hukum ini sampai pengadilan memutuskan perkara secara objektif, " Lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menyinggung soal lokasi kejadian yang terjadi di Kabupaten Gowa, namun ditangani oleh Polrestabes Makassar. Meski belum ada penjelasan rinci dari penyidik, diduga penanganan perkara dialihkan karena domisili para pihak berada di Makassar.
Kuasa hukum menekankan agar ke depan, aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan lebih teliti dalam menilai kasus kekerasan seksual digital, agar korban tidak kembali menjadi korban melalui proses hukum yang keliru. (*411U).