![]() |
Foto Salam Presisi |
Celebes Post Jakarta, – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut berlangsung di Fave Hotel, Jakarta, dan dihadiri oleh 38 personel perwakilan dari Polda seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan merumuskan aturan yang lebih tegas dan terukur guna mengatasi keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene, yang kerap dipakai oleh kendaraan non-dinas tanpa izin. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, yang membuka kegiatan bersama para pejabat utama Ditgakkum lainnya.
“Undang-undang sudah jelas, penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene harus ditindak. Tapi jika tidak bisa langsung dihukum, minimal harus ditegur. Jangan sampai mereka merasa tindakannya benar,” tegas Brigjen Faizal dalam sambutannya, Rabu (7/5/2025).
Selain pejabat utama Korlantas, kegiatan ini juga melibatkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Dr. Amin Toha, SH, MH dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel Kompol Dr. Mamat Rahmat, yang berpartisipasi aktif dalam perumusan regulasi.
Menurut Brigjen Faizal, banyak laporan masuk dari masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Bahkan, beberapa jenis sirene memiliki frekuensi rendah yang menimbulkan efek getaran, yang masih bisa terdengar dalam kendaraan dengan kedap suara—hal ini juga menimbulkan potensi gangguan kesehatan.
Regulasi yang tengah disusun diharapkan tak hanya menjadi wacana, tetapi juga diikuti dengan penindakan tegas terhadap pelanggar, baik melalui penertiban langsung maupun pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kita ingin aturan ini tidak hanya sekadar dibahas, tapi benar-benar diterapkan di lapangan,” tambah Brigjen Faizal.
Kompol Mamat Rahmat menegaskan bahwa masyarakat di Sulawesi Selatan, khususnya para pemilik kendaraan, harus memahami bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene memiliki batasan hukum yang jelas, sehingga tidak lagi menjadi sumber keresahan di jalan.
“Masyarakat didorong untuk sadar aturan demi lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.
Dengan adanya Perpol baru ini, diharapkan pemahaman publik meningkat, dan pelanggaran penggunaan strobo serta sirene bisa diminimalisir secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia.
DL - Celebes Post