Celebes Post Makassar Sulsel, - Kuasa Hukum Maria Monika Veronika Hayt S.H, dan Alfian Sampentin S.E, S.H, MH, sambangi Polda Sulsel, Subdit Paminal Bid Propam Polda Sulsel untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum penyidik di Polrestabes Makassar. Laporan ini berkaitan dengan lambannya penanganan perkara dugaan sindikat kejahatan perbankan yang merugikan para pensiunan. Kamis, 08/05/2025 Makassar.
Monika Dalam keterangannya, selaku pelapor adanya kevakuman hukum selama lebih dari enam bulan, sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh kejaksaan pada November 2024 hingga SPDP baru diterima kembali pada 5 Mei 2025. Padahal, menurut pelapor, kasus tersebut tidak tergolong kompleks dan seharusnya dapat diproses dengan cepat.
" Kami menyampaikan bukti-bukti bahwa terjadi kevakuman hukum. Ini menjadi tanda adanya ketidakprofesionalan dari oknum penyidik, " Ujar monika Ia juga menegaskan bahwa kasus ini sangat merugikan para korban, yang sebagian besar adalah pensiunan lanjut usia.
Modus yang diungkap melibatkan pemindahan kredit pensiun dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori Makassar menggunakan SK palsu. SK asli diduga tetap berada di BRI, sementara kredit cair di bank lain, menyebabkan kredit macet dan kerugian pada negara serta korban. Salah satu korban hanya menerima Rp.500 ribu dari gajinya yang seharusnya Rp.3,5 juta per bulan.
" Alfian menambahkan, bahwa Korban sudah jatuh sakit karena tekanan psikologis. Kami meminta agar proses penyidikan dipercepat dan para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, " Tegasnya.
Pihak pelapor juga menyampaikan harapannya agar Subdit Paminal menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Mereka menyatakan siap untuk dikonfrontasi jika ada bantahan dari pihak terlapor.
" Kami percaya Subbid Paminal akan bekerja objektif. Ini kejahatan luar biasa, karena merampas hak hidup para pensiunan yang lemah dan tidak berdaya, " Pungkasnya.
Kasus ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sindikat terorganisir yang berulang kali melakukan tindakan serupa, sehingga pelapor mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan tegas sebelum lebih banyak korban berjatuhan. (*411U).
Laporan : (412M4N)