Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

SPBU di Jalan AR Hakim Medan Diduga Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen, Pertamina Diminta Bertindak Tegas!

Minggu, 04 Mei 2025 | Mei 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T13:16:03Z
Kondisi Situasi TKP


Celebes Post Medan - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali mencuat di Kota Medan. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.202.140 yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, diduga secara terang-terangan melayani pembelian pertalite subsidi menggunakan jerigen.


Aktivitas Melanggar Hukum Terpantau Bebas Berjalan


Pantauan wartawan pada Sabtu malam (3/5/2025), menunjukkan sejumlah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan becak tampak mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi. Namun, yang mencengangkan, operator SPBU juga terlihat melayani pembelian pertalite dengan jerigen—praktik yang jelas melanggar aturan. Saat mengetahui kehadiran wartawan, operator sempat memberi isyarat dengan melambaikan tangan, seolah memberi peringatan kepada rekan lainnya bahwa aktivitas mereka tengah diawasi.


Pemilik SPBU Diduga Kebal Hukum


SPBU ini sebelumnya telah diberi teguran keras oleh PT Pertamina Patra Niaga berupa pembatasan stok dan sanksi administrasi senilai puluhan juta rupiah, menyusul laporan terkait praktik serupa. Namun, pemilik SPBU diduga mengabaikan peringatan tersebut dan kembali mengulangi perbuatannya, seolah kebal terhadap hukum dan aturan yang berlaku.


Pertamina Patra Niaga Siap Tindaklanjuti


Menanggapi laporan tersebut, Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Zaky, memberikan respons cepat ketika dikonfirmasi via telepon seluler. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.


"Kami sangat mengapresiasi informasi dari rekan media. Kami akan tindak lanjuti dan segera menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek kebenarannya," ujarnya singkat.


Namun, ketika wartawan mencoba menghubungi Satria, salah satu pegawai Pertamina Patra Niaga yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran.


Pertalite Tak Boleh Dibeli Pakai Jerigen


Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) telah secara resmi melarang penjualan BBM jenis RON 90 atau pertalite menggunakan jerigen maupun drum. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2022 tentang penetapan pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang berarti BBM ini mendapat subsidi dan kuota khusus dari negara.


Selain itu, Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 secara tegas menyebut bahwa SPBU tidak boleh menyalurkan JBKP kepada pengecer atau penampung menggunakan jerigen. Hal ini untuk menghindari kebocoran subsidi dan praktik penimbunan serta penjualan ilegal BBM.


Overkuota Pertalite Jadi Ancaman Serius


Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota pertalite nasional tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, per Februari 2025, realisasi penyaluran telah mencapai lebih dari 18,5% dari total kuota. Bahkan, diperkirakan ada potensi overkuota sebesar 15% atau setara 26,5 juta KL, jika tidak segera dilakukan penertiban.


Desakan Cabut Izin dan Segel SPBU


Melihat pelanggaran berulang ini, sejumlah pihak mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mencabut izin operasional SPBU 14.202.140 dan menyegel seluruh area SPBU sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.


“Jika tidak ditindak tegas, akan menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di tempat lain,” ujar salah satu aktivis LSM di Medan yang turut memantau kasus ini.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan instansi terkait bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih lemah, dan perlu ketegasan nyata dalam penindakan di lapangan.


Reporter: Wartawati Putri

Sumber: Konfirmasi langsung via telepon dan WhatsApp dengan pihak Pertamina dan hasil investigasi lapangan




Berita Video

×
Berita Terbaru Update