![]() |
Korban Pembunuhan Di Pangkep |
Celebes Post Pangkep, - Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Muksin, warga Kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, hingga kini masih menyisakan misteri. Meskipun tersangka Muhammad Attaufik dinyatakan mengalami gangguan psikotik berat oleh Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, sejumlah kejanggalan dalam proses hukum menimbulkan kecurigaan publik: benarkah ini gangguan kejiwaan, atau hanya dalih untuk menghindari jerat hukum?
Peristiwa Berdarah dan Awal Proses Hukum
Peristiwa tragis itu terjadi pada September 2024 (dalam beberapa dokumen disebut 4 September 2024), saat korban sedang duduk santai bersama warga. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan parang hingga tewas di tempat. Tersangka kemudian diamankan dan menjalani proses hukum oleh Polres Pangkep.
![]() |
Pelaku Pembunuhan Akibat terlilit Utang |
Namun perkembangan kasus berubah arah setelah Kejaksaan Negeri Pangkep menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Dalam SP2HP Polres Pangkep disebutkan bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan mengacu pada Visum et Repertum Psychiatricum RSKD Dadi Makassar Nomor: 440/VeRP/8441/RSKD-DADI tertanggal 5 Oktober 2024, yang menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa berat (psikotik).
Kejanggalan Riwayat Kejiwaan dan Waktu Pemeriksaan
Keluarga korban dan sejumlah warga mempertanyakan keabsahan hasil visum tersebut. Selain hanya berselang satu bulan dari waktu kejadian, tersangka juga diketahui tidak memiliki riwayat penyakit jiwa sebelumnya. Beberapa tetangga bahkan menyatakan bahwa pelaku dikenal sebagai pribadi normal dan tidak pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa sebelum kejadian.
"Selama ini dia biasa-biasa saja. Kalau memang ada penyakit jiwa, masa kami yang tinggal dekat tidak tahu?" ujar salah satu warga.
Diduga Dipicu Masalah Ekonomi
Informasi lain menyebutkan bahwa pelaku dililit tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diduga menjadi pemicu tekanan mental hingga mendorong pelaku melakukan kekerasan. Hal ini memperkuat asumsi bahwa motif sebenarnya adalah faktor ekonomi, bukan kejiwaan.
Janggal Sejak Keluar dari RS Dadi
Pada 6 Desember 2024, tersangka diketahui akan dijemput dari RS Dadi untuk dibawa ke Morowali. Informasi resmi baru muncul pada 21 Januari 2025, yang mengonfirmasi bahwa pada 7 Desember 2024, tersangka telah dijemput oleh istrinya dari rumah sakit, sebagaimana dikonfirmasi oleh petugas RS bernama Herlina.
Ironisnya, penyidik justru mengaku tidak mengetahui bahwa tersangka telah keluar dari RS Dadi. Bahkan, berdasarkan informasi warga, pada 18 Januari 2025, tersangka terlihat bebas berada di Morowali, tanpa pengawasan atau status hukum yang jelas.
Polsek dan Polres Tidak Tahu Menahu
Lebih memprihatinkan, pihak Polsek Tondong Tallasa maupun Polres Pangkep menyatakan tidak memiliki informasi terkait keluarnya tersangka dari RS Dadi maupun keberadaannya di Morowali. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengawasan terhadap seseorang yang berstatus tersangka kasus pembunuhan.
Proses Hukum yang Tak Transparan
Gelar perkara terakhir dilaporkan berlangsung pada 16 Desember 2024. Namun hingga kini, status hukum pelaku masih kabur. Keputusan Kejaksaan yang merujuk pelaku ke RS Jiwa memunculkan spekulasi bahwa proses hukum cenderung diarahkan untuk melemahkan penegakan hukum terhadap tersangka.
Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Keluarga korban mengaku kecewa dan merasa keadilan makin jauh dari harapan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai alasan gangguan jiwa dijadikan tameng untuk lari dari hukuman,” kata Sabariah, perwakilan keluarga korban dengan nada sedih.
Mereka berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan dan Kepolisian, bertindak objektif dan tidak membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkep maupun RSKD Dadi Makassar atas berbagai kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat.
Reporter: MDS
Sumber: Keluarga Korban, Warga Sekitar, Dokumen Penyidikan