![]() |
Gambar Lokasi |
Celebes Post Medan, — Sebuah bangunan di Jalan Tapian Nauli, Lingkungan 8, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat didirikan tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan tanpa papan plang yang seharusnya terpampang jelas sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Informasi ini mencuat setelah pernyataan tegas disampaikan oleh Pitri Nst, Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Medan, yang mengungkapkan kejanggalan proyek pembangunan yang hampir rampung namun tak menunjukkan legalitas apapun.
![]() |
Gambar Lokasi |
“Pembangunan ini sudah berjalan berbulan-bulan dan telah mencapai sekitar 70% progres pengerjaan, tapi tidak terlihat adanya plang IMB atau PBG. Ironisnya, pihak kelurahan dan kecamatan seolah tutup mata. Padahal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Pemkot Medan,” ungkap Pitri Nst kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).
Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar tanpa izin bukan hanya mencederai aturan tata ruang dan bangunan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Kami menduga bangunan tersebut milik seseorang berinisial HK. Kami minta Inspektorat segera turun tangan, dan Satpol PP harus bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang tak berizin ini,” lanjutnya.
Sikap tegas terhadap bangunan liar sebenarnya sudah jauh-jauh hari ditekankan oleh Wali Kota Medan, Riko Waas. Dalam arahannya pada Rabu (30/2/2025), Wali Kota menginstruksikan seluruh jajarannya, termasuk camat dan lurah, untuk melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki SIMB atau PBG, serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
“Tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa izin resmi. Kita ingin Kota Medan tertib administrasi dan sesuai dengan tata ruang yang telah direncanakan. Ini demi kebaikan semua pihak,” tegas Riko Waas saat itu.
Sayangnya, ketika Ketua DPD Akpersi mencoba menemui Camat Medan Kota guna mengklarifikasi dan melaporkan temuan ini, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketidakhadiran camat pada jam kerja ini turut disayangkan, mengingat pentingnya pengawasan dari tingkat kecamatan terhadap pembangunan di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan bangunan tanpa izin tersebut. Masyarakat kini menanti ketegasan nyata dari Pemkot Medan untuk membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
MDS - Celebes Post