Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Tambang Ilegal Bone Hancurkan Lingkungan, Penegak Hukum Dinilai Bungkam

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T12:27:20Z



Celebes Post Bone Sulsel, - Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana dan Desa Lea Kecamatan Tellusiattinge, kini menuai sorotan tajam dari publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Sulsel menyebut, praktik tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga melanggar berbagai regulasi hukum dan terkesan dibiarkan oleh aparat, dari tingkat desa hingga kepolisian. Minggu, 15/06/2025


Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 April 2025, LSM Inakor menemukan sejumlah dampak parah akibat aktivitas penambangan, di antaranya:


Abrasi berat yang mengancam pemukiman warga, termasuk sebuah rumah di Desa Lea yang nyaris ambruk akibat erosi parah.


Kerusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS) secara permanen.


Gangguan terhadap aliran dan sumber air masyarakat, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor.


Polusi debu dan suara yang mengganggu, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang.



Ketua LSM Inakor Sulsel, Asri, menyatakan bahwa aktivitas ini diduga melanggar berbagai undang-undang, seperti:


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.


UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


PP No. 22 Tahun 2021 terkait Amdal dan dokumen UKL-UPL.



Lebih jauh, Asri menyinggung adanya dugaan pembiaran yang sistematis oleh oknum pemerintah desa, kecamatan, bahkan aparat penegak hukum.


Sudah ada rumah warga yang hampir ambruk, tapi pemerintah desa dan penegak hukum tak bergerak. Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan pembiaran yang disengaja, ” Tegas Asri, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (14/6/2025).


Penanganan Hukum Dinilai Lamban

LSM Inakor menyebut, kasus ini telah dilaporkan sejak 2024, namun penanganannya dinilai berjalan lamban. Berikut dokumen yang telah masuk ke kepolisian:


Laporan Informasi Nomor: R/LI–19/II/RES.5.5/2025, tertanggal 17 Februari 2024.


Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/157/III/RES.5.5/2025, tertanggal 17 Februari 2025.


“ Laporan kami dibuat sejak 2024, tapi baru ada surat penyelidikan setahun kemudian. Ini menunjukkan lambannya respons aparat dalam menangani persoalan serius yang menyangkut keselamatan warga dan lingkungan, " Ujar Asri.


Tuntutan Aksi Nyata

LSM Inakor mendesak sejumlah lembaga untuk segera turun tangan, yakni:


Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, untuk mengevaluasi teknis perubahan struktur sungai.


Gakkum KLHK, agar segera turun ke lapangan, menyegel tambang ilegal, dan memproses pelaku secara administratif dan pidana.


Polres Bone dan Polda Sulsel, untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal serta menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pembiaran.


Asri menegaskan, tambang ilegal yang membahayakan warga adalah pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32/2009.


" Penegakan hukum harus menyeluruh, tanpa pandang bulu. Negara tak boleh diam saat rakyatnya dikorbankan demi keuntungan segelintir pelaku tambang ilegal, " Tegas Asri.


LSM Inakor pun mengajak publik dan media untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah ketidakpedulian birokrasi. (*411U).




Laporan : Restu

Sumber : Asri Ketua DPW LSM Inakor Sulsel.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update