Notification

×

Iklan

Iklan

Bertaruh Nasib di Meja Penyidik: DGS dan Proses yang Membisu, Dipenjara Tanpa Bukti Pasti

Senin, 23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T06:06:03Z
Ilustrasi 


Gowa, Celebes Post  – Sudah hampir empat bulan lamanya DGS, seorang pemuda 26 tahun asal Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menjalani hidup di balik jeruji. Ditahan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan, proses hukum terhadapnya justru menyisakan tanda tanya besar. Dari saksi menjadi tersangka, dari pengakuan menjadi dugaan – dan hingga kini, kejelasan hukum seolah tak kunjung menghampiri.


Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali memperpanjang masa penahanan DGS untuk yang kedua kalinya. Penetapan yang diteken secara elektronik oleh Wakil Ketua PN Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny, S.H., M.H., tertanggal 27 Mei 2025, menetapkan DGS akan tetap ditahan hingga 27 Juni 2025. Alasan perpanjangan: penyidikan belum rampung.


Namun di balik putusan itu, keluarga dan pengamat hukum mulai mempertanyakan: apakah hukum sedang ditegakkan atau justru DGS menjadi korban dari proses hukum yang bertele-tele dan minim transparansi?


Dari Saksi Jadi Tersangka, Lalu Ditahan Tanpa Kejelasan


Kasus yang menjerat DGS bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/VIII/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 22 Agustus 2024. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik melalui surat resmi Nomor: Sp.Pgl/79/II/Res.1.24/2025/RESKRIM, untuk diperiksa pada 10 Februari 2025.


Namun dalam hitungan pekan, statusnya berubah drastis. DGS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/129/II/RES.1.24/2025/Reskrim. Ia kemudian ditahan selama 20 hari sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025. Penahanannya terus diperpanjang oleh penuntut umum dan kemudian pengadilan, hingga memasuki perpanjangan kedua yang kini masih berlangsung.


Keluarga: Kami Tak Tahu Lagi Apa yang Dikejar


Keluarga DGS angkat bicara. Mereka merasa terjebak dalam proses hukum yang gelap tanpa kejelasan. Bukannya memperoleh jawaban, mereka justru melihat ketidakpastian yang berkepanjangan.


“Awalnya dia hanya saksi. Tapi perlahan berubah menjadi tersangka, lalu ditahan tanpa tahu apa bukti yang mereka punya. Sampai hari ini, kami belum tahu dia bersalah karena apa. Yang kami tahu, dia terus ditahan,” ujar salah satu anggota keluarga kepada Celebes Post dengan nada kecewa.


Menurut mereka, apa yang dilakukan oknum penyidik hanya memperpanjang masa penahanan, bukan menyelesaikan persoalan. "Entah apa lagi yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa setelah 27 Juni nanti. Kondisi ini hanya penyidik dan kejaksaan yang tahu. Sementara kami, keluarga, seperti sedang menonton dagelan atas nama hukum,” tambahnya.


Kritik Akademisi: Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga


Sejumlah praktisi hukum di Makassar dan Gowa juga menyuarakan keprihatinan. Mereka menilai lamanya proses tanpa kejelasan P21 (berkas lengkap) merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan.


"Kalau setelah empat bulan lebih berkas belum lengkap, maka ini harus dievaluasi. Jangan sampai hukum dijalankan hanya sebagai formalitas, tanpa rasa keadilan. Kita sedang bicara tentang nasib manusia," ujar seorang akademisi hukum pidana dari Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI).


Tak Ada Bukti Terbuka, Tak Ada Penjelasan


Publik pun bertanya: apa bukti yang dimiliki penyidik? Apakah visum sudah ada? Adakah saksi yang objektif? Bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya? Sayangnya, semua itu belum terpublikasi hingga kini. Yang ada hanya perpanjangan demi perpanjangan, seolah menjadikan status tersangka sebagai pembenaran untuk menunda keadilan.


Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Datang


Kisah DGS adalah potret buram proses hukum yang belum selesai, bahkan mungkin belum dimulai secara adil. Bila ia bersalah, maka hukum wajib bertindak tegas. Tapi bila tidak, ia harus dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya.


Dalam demokrasi, keadilan tidak boleh didefinisikan oleh status atau kekuasaan. Ia harus hadir untuk semua – termasuk mereka yang kini diseret dalam sunyi.




Reporter: MDS – Celebes Post
Editor: Redaksi Investigasi Celebes Post


Berita Video

×
Berita Terbaru Update