Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekusi Lahan di Takalar Memanas: Warga Protes, Ketua Semut Hitam Bongkar Dugaan Salah Objek

Minggu, 01 Juni 2025 | Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T10:23:50Z
Spanduk Salah Objek!


Takalar, Celebes Post | Suasana Dusun Bontotangga, Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mendadak berubah tegang. Rabu pagi, 28 Mei 2025, aparat gabungan TNI dan Polri bergerak cepat mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Takalar. Namun alih-alih berjalan damai, eksekusi itu justru menyulut kemarahan warga dan menyisakan dugaan pelanggaran fatal—objek yang dieksekusi diduga bukan objek yang tertuang dalam putusan pengadilan.


“Bukan Lahan Itu yang Diputuskan!”


Terik matahari belum sepenuhnya tinggi ketika warga mulai berkumpul, menyuarakan protes. Mereka bersikeras bahwa lahan yang dibongkar—dengan nomor kohir 277—bukanlah bagian dari objek perkara. Yang seharusnya dieksekusi, menurut warga, adalah lahan dengan nomor kohir 69, lokasi berdirinya sebuah pabrik es yang kini justru luput dari tindakan hukum.


"Lahan kami ini bukan objek sengketa. Putusannya jelas—kohir 69! Tapi yang digusur rumah kami yang berada di kohir 277," teriak seorang warga, sambil menunjukkan salinan dokumen tanahnya kepada aparat yang berjaga.


Ricuh dan Tertutup: Warga Tak Diberi Kesempatan Bicara


Proses eksekusi yang berlangsung tertutup dan cepat menimbulkan kecaman. Warga dan ahli waris mengaku tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan keberatan mereka, baik kepada pengadilan maupun tim pelaksana eksekusi. Bahkan, menurut mereka, belum ada sosialisasi yang layak dari aparat atau pihak pengadilan sebelum tindakan dilakukan.


"Kita hanya mendengar kabar eksekusi, lalu hari ini mereka datang dengan aparat lengkap. Tidak ada dialog, tidak ada pemberitahuan resmi. Tahu-tahu rumah warga dibongkar," ujar seorang kuasa hukum warga yang mendampingi di lokasi.


Tiga Warga Diamankan, Suara Masyarakat Dibungkam?


Kericuhan tak terhindarkan. Sejumlah warga mencoba menghadang alat berat dan berdiri di depan rumah mereka. Akibatnya, tiga orang langsung diamankan pihak kepolisian karena dianggap menghalangi proses hukum. Namun di mata warga, tindakan itu adalah bentuk represi terhadap hak mereka untuk mempertahankan tanah yang mereka yakini bukan bagian dari sengketa hukum.


Ketua DPC Semut Hitam Indonesia: "Ini Cacat Prosedur!"


Ketua DPC Takalar Semut Hitam Indonesia, Syamsuar, langsung angkat bicara menanggapi insiden ini. Ia menyebut pelaksanaan eksekusi sangat memprihatinkan dan terkesan ugal-ugalan.


"Kita tidak menolak proses hukum. Tapi jika lahan yang dieksekusi ternyata berbeda dari objek perkara, ini cacat prosedur dan mencederai keadilan," tegasnya.


Lebih lanjut, Syamsuar mengungkap bahwa ada informasi bahwa sebagian objek di lokasi eksekusi masih dalam proses perkara lain yang belum inkrah. Ia mempertanyakan mengapa pengadilan terkesan terburu-buru mengeksekusi tanpa verifikasi menyeluruh.


"Sebagai negara hukum, kita menginginkan keadilan. Tapi hukum yang adil adalah hukum yang mendengar semua pihak, bukan memaksakan kehendak tanpa kejelasan objek," tambahnya.


Akankah Ada Peninjauan Kembali?


Kini, warga bersama para pendamping hukum dan aktivis berencana melaporkan pelaksanaan eksekusi ini ke Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia. Mereka mendesak agar ada audit terhadap dokumen eksekusi dan mempertanyakan legalitas tindakan yang telah merobohkan rumah-rumah yang diyakini bukan bagian dari perkara.


"Kami akan terus melawan. Ini bukan hanya tentang tanah, tapi tentang cara negara memperlakukan rakyatnya," tutup Syamsuar.




Laporan: MDS
Lokasi: Takalar, Sulawesi Selatan
Tanggal: 1 Juni 2025
Celebes Post – Sorot Khusus



Berita Video

×
Berita Terbaru Update