![]() |
Pada Saat proses penyelidikan di Polsek Rappocini oleh anggota polres Toraja Utara |
Makassar, Celebes Post – Sebuah kasus penyitaan mobil Toyota Rush tahun 2018 di Makassar memantik perhatian publik. Bukan hanya karena persoalan hukum yang melingkupinya, tapi juga karena munculnya dugaan penyalahgunaan teknologi GPS oleh oknum untuk melacak lokasi unit yang diduga tengah sengaja digadaikan. Lebih dari itu, laporan polisi yang dijadikan dasar penyitaan disebut-sebut cacat hukum karena dilayangkan oleh pihak yang tidak memiliki hak administratif atas kendaraan.
Kasus ini bermula dari unggahan di Facebook milik seorang pria bernama Joshua yang menawarkan gadai mobil. Dalam postingannya, ia menyebutkan ingin menggadaikan mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1703 XBH. Iklan ini lalu ditanggapi oleh Haris, yang tengah mencari unit mobil untuk digadai. Haris kemudian menghubungi Novri, admin kepercayaan dari pihak penyandang dana (buyer), dan menindaklanjuti transaksi tersebut.
Joshua mengaku sebagai pemilik sah mobil dan bahkan membawa sejumlah dokumen penguat, seperti surat jual beli, kartu angsuran dari KSP Marendeng, serta ditemani oleh seorang wanita bernama Nania Sulistyowati yang mengaku istri nyap. Setelah proses survei, unit pun diserahkan dan berada dalam penguasaan Haris untuk kemudian disimpan dirumah adik Haji Rusli sebagai buyer.
Namun dua pekan berselang, situasi mulai pelik. Seorang pria bernama ITo Pabassi yang disebut sebagai rekan dari Oktavianus — mengaku pemilik sebenarnya— menghubungi Haris dan menyampaikan niat untuk menebus mobil tersebut. Niat itu kemudian batal sepihak dengan alasan internal keluarga. Tak lama, tepatnya pada 25 Juni 2025, ITo Pabassi melaporkan Joshua ke Polres Toraja Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyitaan unit oleh personel Resmob Polsek Rappocini pada 29 Juni 2025 dini hari di Minasa Upa, Makassar.
LP Cacat Hukum dan Penanganan Dipertanyakan
Tim investigasi Celebes Post menemukan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/175/VI/2025/SPKT/Polres Toraja Utara yang digunakan untuk menyita unit, justru menyimpan persoalan mendasar. Pelapor, ITo Pabassi, bukanlah pemilik sah secara administratif. Mobil yang disita juga masih tercatat atas nama pihak ketiga, dan proses balik nama pun belum tuntas. Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sempat terjadi Dugaan manipulasi nama sopir Oktavianus, yakni Asok, untuk keperluan pengajuan dokumen agar bisa mengambil kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, proses penyelidikan yang berlangsung di Polsek Rappocini pada 30 Juni 2025 juga dinilai tidak mengedepankan pendekatan humanis. Pemeriksaan terhadap Haris, Haji Rusli, dan Novri berlangsung selama lebih dari lima jam. Dalam proses tersebut, penyidik fokus menggali informasi seputar status kepemilikan unit, motif transaksi, dan posisi terakhir mobil sebelum diamankan.
Namun yang menjadi sorotan adalah tidak dihadirkannya pihak-pihak utama yang patut diperiksa:
Joshua, sebagai penggadai mobil,
Oktavianus, yang sempat menyatakan akan menebus unit,
Femi alias “Tante Joshua”, yang mengaku sebagai penjamin,
dan ITo Pabassi sendiri sebagai pelapor dan mengaku pemilik unit mobil.
Hal ini membuat penyidikan dianggap pincang dan berpotensi tidak objektif.
![]() | |
|
![]() | |
|
![]() |
Pada Saat proses penyelidikan di Polsek Rappocini oleh anggota polres Toraja Utara |
Dugaan Penyalahgunaan GPS
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan penyalahgunaan teknologi GPS yang tertanam di kendaraan yang notabene tidak diketahui oleh haji Rusli. Diduga, oknum yang memiliki akses ke sistem pelacakan GPS memanfaatkannya untuk menemukan lokasi mobil yang telah digadaikan, lalu mengeksekusi penyitaan berdasarkan LP yang meragukan.
“Ini bentuk dugaan bentuk sindikat yang mempunyai peran masing-masing dan patut didalami siapa yang punya akses terhadap GPS unit tersebut,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Negosiasi
Sebelum mobil disita, terjadi pembicaraan penebusan unit yang telah digadai oleh Josua via whatsApp kepada ITO Pabassi dan Oktavianus kepada Haris dan Novri Bahkan percakapan tersebut di simpan sebagai bukti. Namun, janji tersebut tidak ditepati. Bahkan Tante Josua Akan menjamin pembayaran tebusan gadai ke Haris via whatsApp dengan nomor yang sama dipakai oleh ITO Pabassi Karena kondisi yang tidak jelas dan tidak ada komitmen pembayaran, akhirnya Haji Rusli tetap menjaga mobil Toyota Rush dirumah adik nya di Sidrap.
Oktavianus disebut sempat bernegosiasi langsung dengan Haji Rusli via telepon. Ia berjanji akan menebus unit yang ada di Sidrap Begitu mobil tiba di Minasa Upa, Resmob dari Polsek Rappocini langsung melakukan penyitaan atas dasar laporan dari Toraja Utara. Menurut pengakuan anak dari Haji Rusli, Oktavianus bahkan turut hadir dalam proses pengambilan unit, meski tidak berstatus resmi dalam laporan maupun kepemilikan.
Aroma Rekayasa dan Kepentingan Tertentu?
Kasus ini membuka ruang dugaan adanya skenario tertentu untuk merebut kembali unit mobil yang telah digadaikan melalui jalur hukum yang meragukan. Laporan yang cacat, tidak hadirnya aktor utama dalam pemeriksaan, serta dugaan manipulasi data administratif memperkuat spekulasi bahwa ada agenda tersembunyi dalam kasus ini.
Jika benar laporan dilayangkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum atas unit, maka penyitaan menjadi cacat prosedur dan bisa menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Toraja Utara terkait dugaan cacat hukum dalam laporan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog hukum yang adil dan transparan. Publik menunggu langkah berani dari aparat kepolisian untuk menjernihkan kasus ini dan tidak terjebak dalam kepentingan sepihak.
Celebes Post akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Makassar, Sulawesi Selatan | 30 Juni 2025