Celebes Post Makassar, Sulsel - Dugaan skandal seksual yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto memicu kemarahan publik. ASN berinisial AK alias Dedi, yang bertugas di Kantor Camat Taroang, dituding menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda asal Makassar berinisial R, hingga menyebabkan kehamilan dan kelahiran seorang anak. Jum'at, 27/06/2025 Makassar.
Ironisnya, AK justru menolak bertanggung jawab. Korban mengungkap bahwa hubungan itu dimulai sejak 2019 saat AK mengaku belum menikah. Namun kebohongan itu terbongkar ketika istri sah AK sendiri mendatangi rumah korban saat usia kandungan sudah lima bulan.
" Saya percaya karena dia bilang masih lajang. Saya baru tahu kebenarannya dari istrinya langsung, " Ungkap R dengan nada kecewa.
Tak hanya membohongi soal status, AK juga diduga kuat menekan korban untuk melakukan aborsi. R menolak karena merasa tidak sanggup membunuh anak yang sudah dikandungnya.
Dia suruh saya gugurkan, tapi saya tolak. Ini anak saya, dan saya akan perjuangkan meski dia lari dari tanggung jawab, " Tegasnya.
Janji Nikah dan Nafkah Cuma Tipu Daya
Kasus ini sempat difasilitasi oleh Inspektorat Jeneponto. AK bahkan sempat menawarkan pernikahan dengan alasan sudah mendapat izin dari istrinya. Namun, korban menolak mentah-mentah karena sadar hanya dijadikan istri simpanan tanpa perlindungan hukum.
" Saya dijanjikan dinikahi. Tapi saya tahu, itu hanya akal-akalan. Saya tidak mau jadi istri siri hanya untuk diceraikan nanti, " Ujar R.
Selama lima tahun, AK hanya sekali memberikan bantuan berupa susu dan popok untuk anak tersebut. Saat anak jatuh sakit dan korban meminta bantuan, AK justru mengabaikannya.
Saya minta tolong saat anak sakit, dia diam saja. Tapi begitu saya viralkan, dia buru-buru buat perjanjian damai. Nilainya tidak manusiawi, saya tolak, " Tegas R.
Melanggar Etika ASN, Terancam Sanksi Berat, Perilaku AK diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf f, yang melarang tindakan asusila dan perbuatan yang mencoreng martabat ASN.
Jupri, seorang aktivis sosial di Makassar, menilai perbuatan AK sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan tanggung jawab publik seorang abdi negara.
" Ini bukan cuma urusan pribadi. Ini sudah merusak citra ASN dan institusi negara. Harusnya langsung dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berjalan, " Katanya tegas.
Pemkab dan Pelaku Pilih Diam
Upaya konfirmasi ke AK tidak membuahkan hasil. Nomor wartawan diblokir, dan pihak Kecamatan Taroang serta Pemkab Jeneponto belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
Korban menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian konkret. Ia mempertimbangkan gugatan perdata untuk penetapan nafkah anak dan laporan pidana atas dugaan penelantaran serta manipulasi status pernikahan.
" Kalau negara dan ASN tidak bisa lindungi anak saya, saya sendiri yang akan cari keadilan lewat pengadilan, " Tutupnya.(*411U).
Laporan : (1235tu)