Celebes Post Makassar, Rusdianto alias Fery, tersangka kasus penganiayaan terhadap Tanty, melontarkan pernyataan kontroversial saat dikonfirmasi awak media di sebuah kedai kopi kawasan Bawakaraeng. Ia menuding pihak kepolisian menjebaknya secara sepihak dan menyebut proses hukum yang menjeratnya tidak transparan. Sabtu, 21/06/2025 Kemarin Makassar.
“ Saya menilai proses hukum ini dipaksakan. Polisi terlalu cepat menetapkan saya sebagai tersangka padahal bukti tidak jelas. Saya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum balik terhadap kepolisian, ” Ujar Rusdianto dengan nada geram.
Tak hanya itu, ia mengaku sempat ditahan tanpa alasan yang jelas dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sarat rekayasa. “ Saya merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan saya tidak tahu alasan tepat saya ditahan. Ini bukan semata soal penganiayaan, ini upaya pembungkaman, "Tegasnya.
Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh data dan fakta hukum. Berdasarkan hasil visum korban dan laporan polisi LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar, yang berarti bukti dinilai cukup untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Dari pantauan awak media, Rusdianto dalam kondisi sehat bugar saat memberikan klarifikasi. Tidak ada hambatan medis maupun teknis untuk mencegah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Korban, Tanty, kembali menyuarakan tuntutannya agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menilai lambannya proses pelimpahan justru mencederai rasa keadilan.
“ Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah. Jika pelaku seenaknya menghindar dan polisi tak bertindak, saya anggap ini bentuk pelecehan terhadap keadilan, " Tegasnya.
Kasus ini kini memasuki babak penting. Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi pelaku yang mencoba menggiring opini publik dengan narasi balasan yang kontradiktif terhadap fakta hukum. Minggu, 22/06/2025 (*411U).
Laporan : (Jufri)