Medan, Celebes Post — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. SPBU bernomor 14202140 yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, diduga kuat melayani penjualan Pertalite bersubsidi kepada mafia minyak dengan menggunakan jerigen secara bebas.
Ironisnya, manajemen SPBU disebut justru memberikan kemudahan akses dan dukungan terhadap praktik ilegal ini, demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut keterangan Kader Muhammadiyah, Rafli, yang diterima wartawan pada Selasa (29/7/2025), praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga kuat dilindungi oleh oknum tertentu. Bahkan, ia menuding adanya aliran setoran dari mafia minyak kepada pihak SPBU sebagai imbalan atas "kerja sama kotor" tersebut.
SPBU ini bukan lagi melayani masyarakat umum, tapi melayani mafia minyak. Sudah jelas ini pelanggaran berat dan melanggar undang-undang,” Tegas Rafli.
Langgar UU Migas, Terancam 6 Tahun Penjara, Kegiatan penjualan BBM bersubsidi kepada oknum bukan penerima hak jelas bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Penyalahgunaan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kegiatan yang bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara merugikan kepentingan masyarakat luas.
Desak Pertamina dan Penegak Hukum Bertindak Tegas
Rafli, meminta pihak Pertamina untuk segera menutup atau menyegel SPBU 14202140, demi memberi efek jera dan tidak menjadi contoh buruk bagi SPBU lainnya. Ia juga menyoroti buruknya pelayanan operator SPBU terhadap warga yang ingin membeli BBM secara normal.
BBM bersubsidi itu hak masyarakat, bukan untuk diperdagangkan ke mafia oleh oknum SPBU yang rakus," Tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Kapolda Sumatra Utara dan aparat hukum di Medan agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan ini.
Bukti Rekaman CCTV Dikuatkan
Sejumlah warga menyebut rekaman CCTV di lokasi SPBU bisa menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Medan Area. Rekaman tersebut diduga menunjukkan transaksi mencurigakan antara operator SPBU dengan pihak luar yang kerap membeli BBM dengan jerigen.
Rafli menegaskan bahwa masyarakat berharap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi baik dari pihak SPBU maupun mafia minyak segera ditindak tegas oleh aparat dan Pertamina. (*411U).
Laporan : MDS.
Sumber : Rafli.