Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Enam Pelaku Penganiayaan Didiamkan, Korban Marah, "Ada Apa Polsek Moncongloe"

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T05:55:25Z



Makassar, Celebes Post, - Kasus dugaan penganiayaan massal terhadap Budiman S. di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, menyeruak ke publik setelah korban menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh Polsek Moncongloe yang dinilai tidak netral dan diskriminatif.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 Mei 2025. Budiman mengaku diserang secara beramai-ramai oleh tujuh orang. Anehnya, dari tujuh nama pelaku yang disebutkan, hanya satu orang berinisial A (Adam) yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam nama lainnya, yakni Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, dan satu pelaku tak dikenal, hingga kini tak tersentuh hukum.

Dalam konferensi pers di salah satu warkop di Jalan Panakukang Mas Makassar, Kami, 17/07/2025, Budiman yang baru saja menjalani pengobatan, menumpahkan kekecewaan.

“Saya dipukul beramai-ramai. Semua orang tahu siapa pelakunya, tapi kenapa cuma satu orang yang jadi tersangka? Saya menduga keras ada keberpihakan penyidik dalam kasus ini,” Tegas Budiman.

SP2HP A3 Sudah Terbit, Tapi Fakta Hukum Diduga Dikebiri

Laporan polisi dengan nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Res.Maros/Sek.Moncongloe tanggal 11 Mei 2025 telah diterima. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/28 A3/VI/Res.1.6/2025/Reskrim Sek juga sudah terbit per 2 Juni 2025.

Namun pasal yang digunakan oleh penyidik hanyalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa menyentuh unsur pengeroyokan maupun pengrusakan.

“Mereka juga merusak rumah, mobil, dan properti saya. Kenapa pasal pengrusakan dan pengeroyokan tidak diterapkan? Ini jelas upaya mengecilkan perkara,” Tegas Budiman.

Ia menegaskan, seharusnya penyidik menambahkan pasal-pasal lain yang relevan dengan kejadian, antara lain:

Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama di muka umum;

Pasal 406 KUHP: perusakan barang milik orang lain;

Pasal 55 KUHP: turut serta melakukan tindak pidana.

Permintaan Gelar Perkara Khusus Tak Digubris, Korban Siap Lapor ke Presiden

Karena menilai penanganan perkara di Polsek Moncongloe tidak adil, Budiman bersama tim hukum dari Kantor Hukum Padeng dan Singmangkulangit telah mengajukan permintaan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel pada 9 Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari kepolisian.

“Surat resmi sudah kami kirimkan. Tapi jangankan ditanggapi, dibaca saja kami tak yakin. Ini seolah menunjukkan bahwa hukum bisa diatur sesuai selera,” Ujar kuasa hukum Budiman dengan nada geram.

Melihat ketidakjelasan penanganan hukum di tingkat daerah, Budiman menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ia berencana melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, hingga langsung ke Presiden Republik Indonesia.

“Jika hukum di bawah sudah tak bisa diandalkan, maka negara harus hadir. Saya tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” Tegas Budiman menutup konferensi pers. *411U.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update