Makassar CelebesPost, - Kasus dugaan penggelapan dokumen berharga kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang warga bernama Dr. H. Muhammad Fausi AB, SE resmi melaporkan seorang notaris berinisial (SZ) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada Senin, 11/08/2025 kemarin. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STPLI/113/VIII/2025/Reskrim.
Dalam laporan yang diterima petugas piket Reskrim, pelapor mengungkapkan kronologi peristiwa yang berawal pada 31 Agustus 2022. Saat itu, pelapor menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 20204 atas nama Abdulrahman Abdullah Basalamah, dengan luas tanah 20.343 m² yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Abdullah Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang - kepada notaris (SZ). Penyerahan dilakukan disertai bukti tanda terima, dengan maksud untuk proses administrasi dan penyimpanan sementara.
Namun, menurut keterangan pelapor, hingga 10 Januari 2025 dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan meskipun telah dilakukan beberapa kali permintaan secara langsung. Bahkan, bukti tanda terima yang dimaksud disebutkan masih berada di ponsel notaris dan belum diberikan kembali kepada pelapor.
“ Setiap kali dimintai pengembalian, pihak notaris berjanji akan menyerahkan, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum saya terima kembali, ” Jelas Dr. H. Muhammad Fausi dalam laporannya.
Secara yuridis, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Pelapor mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel akibat belum dikembalikannya dokumen asli tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polrestabes Makassar melalui Satreskrim menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku. (*411U).
Laporan : (Jufri).
Sumber : Dr. H. Muh Fauzi