Makassar CelebesPost Sulsel, – Penyelenggaraan pesta malam bertajuk DJ Panda Party di D’Liquid Hotel Claro Makassar, Selasa, 26/8/2025, menuai polemik. Acara tersebut diduga digelar tanpa izin resmi dan diwarnai insiden penghalangan terhadap sejumlah jurnalis yang hendak meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.
Beberapa awak media yang hadir berdasarkan pamflet seruan penolakan Ormas Pandawa Pattingalloang mengaku dipersulit saat ingin menemui manajemen. Petugas pemeriksa tiket beralasan pihak manajemen tengah menerima tamu, sehingga akses media ditutup. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak D’Liquid sengaja menghindari media untuk menutupi persoalan legalitas acara.
“Penghalangan seperti ini mencederai prinsip transparansi dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang jelas dilindungi undang-undang,” Ujar salah seorang jurnalis di lokasi.
Larcis uang habis per jual
Selain masalah izin, kerumunan besar dalam pesta hiburan malam itu juga menimbulkan kekhawatiran publik. Secara sosiologis, event serupa kerap dikaitkan dengan potensi peredaran narkoba maupun praktik prostitusi terselubung, sehingga memerlukan pengawasan ketat aparat.
“Event semacam ini sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Aparat penegak hukum seharusnya tegas melakukan pengawasan dan penindakan,” Tegas seorang pemerhati sosial.
Sebelumnya, Pandawa Pattingalloang secara terbuka menolak keras event DJ Panda, menyebutnya sarat budaya amoral dan tidak pantas digelar di tengah kondisi sosial masyarakat saat ini. Meski begitu, aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada Selasa (26/8/2025) secara mengejutkan dibatalkan tanpa alasan jelas, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Party DJ Panda di dalam Ruang
“Manajemen Hotel Claro sebaiknya segera menghentikan event yang diduga tanpa izin resmi ini, karena berpotensi merusak moral generasi muda,” Tegas salah satu seruan Pandawa sebelum pembatalan aksi.
Dasar Hukum
Pasal 510 KUHP: Melarang penyelenggaraan keramaian tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Perkap No. 10 Tahun 2009: Setiap kegiatan hiburan dengan kerumunan wajib mengantongi Surat Izin Keramaian dari kepolisian.
Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011: Mengatur kewajiban usaha hiburan terkait jam operasional dan izin teknis.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen D’Liquid Hotel Claro tetap bungkam. Tidak adanya klarifikasi dan adanya penghalangan terhadap jurnalis justru memperkuat dugaan bahwa event DJ Panda menyimpan banyak kejanggalan serius. (*411U).
Laporan : Tim Media