Makassar Celebes Post, - Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Diki Saputra kembali digelar, di Pangadilan Negeri 1 Gowa. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa, tidak satu pun yang melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual sebagaimana dakwaan. Senin, 11/08/2025 Gowa.
Pengacara Diki menyampaikan, keterangan korban sendiri tidak menunjukkan adanya ancaman, pemaksaan, maupun tindakan seperti mencium, memeluk berlebihan, atau menyetubuhi. Korban hanya mengaku pernah dipeluk dari belakang, namun kesaksiannya dianggap tidak konsisten mengenai posisi pelukan tersebut.
“Korban mengatakan tidak melihat apakah posisi pelukan itu saat berdiri, duduk, atau berbaring. Semua saksi juga tidak ada yang melihat Diki masuk melalui jendela, pintu, atau ventilasi,” Ujar kuasa hukum.
Polemik ventilasi rumah korban menjadi sorotan, setelah korban mengaku Diki masuk lewat lubang udara berukuran 25 cm di ketinggian 3 meter tanpa bantuan tangga. Namun, menurut kuasa hukum, keterangan ini tidak masuk akal. Bahkan, Kepala Desa dan pihak kepolisian di lokasi menyatakan mustahil manusia masuk melalui ventilasi tersebut.
Dalam sidang, terungkap pula informasi bahwa lubang ventilasi itu telah ditutup sebelum perkara selesai. Kuasa hukum mempertanyakan alasan penutupan tersebut dan mengapa penyidik memerintahkan penutupan lubang.
Sidang menghadirkan total sembilan saksi, termasuk ibu korban, dan rencananya masih akan ada tiga saksi tambahan dari jaksa, serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Diki Saputra berencana meminta pemeriksaan setempat untuk membuktikan fakta di lapangan. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu di persidangan. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum.