![]() |
polisi berhasil menyita 13,3 kilogram sabu senilai Rp18 miliar |
Makassar, Celebes Post — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas internasional. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 13,3 kilogram sabu senilai Rp18 miliar dan mengamankan delapan tersangka.
![]() |
Polisi berhasil menyita 13,3 kilogram sabu senilai Rp18 miliar |
![]() |
Polisi berhasil menyita 13,3 kilogram sabu senilai Rp18 miliar |
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah pengungkapan pada Juli 2025.
“Pengungkapan ini diawali dari beberapa kasus pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 kilogram sabu,” ungkap Kombes Pol Arya.
Modus Operandi Digital, Kendali Sindikat Lewat Aplikasi
Menurut Arya, sindikat ini menggunakan modus operandi dengan sistem perintah online. Para kurir mendapatkan instruksi melalui aplikasi X dan T tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar. Narkotika kemudian diantar ke lokasi tertentu sesuai arahan operator jaringan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Awalnya enam orang berhasil ditangkap, kemudian bertambah dua orang lagi dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Menariknya, di antara para tersangka terdapat sepasang kekasih, F (25) dan U (20), yang berperan sebagai kurir. Dalam pengakuannya, F menyebut dirinya pernah mengantar sabu hingga lebih dari sembilan kilogram.
Selamatkan 78 Ribu Jiwa
Kapolrestabes Makassar menegaskan, barang bukti sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan sekitar 78.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.