Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Sumut Tolak Rekomendasi Komisi IV DPRD Medan: “Penutupan Pengangkutan Pukat 2 Tambah Pengangguran”

Sabtu, 13 September 2025 | September 13, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T16:53:52Z
Mhd Rafly, S.Psi.,


Medan, Celebes Post  – Polemik rekomendasi Komisi IV DPRD Medan terkait penutupan pengangkutan Pukat 2 menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Mhd Rafly, S.Psi., Aktivis Sumut, menilai kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kota Medan.


Menurut Rafly, penutupan pengangkutan akan menambah angka pengangguran yang saat ini sudah tinggi. “Kalau sampai ditutup, di mana para pekerja ini mencari pekerjaan? Situasi saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Kalau angka pengangguran bertambah, dikhawatirkan angka kejahatan di Kota Medan juga meningkat,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).


Ia menegaskan, keputusan Komisi IV DPRD Medan seharusnya mempertimbangkan nasib masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak. “Ini harus jadi langkah konkret bagi anggota DPRD Komisi IV. Jangan karena kepentingan seseorang, kita mematikan rezeki orang lain yang sudah puluhan tahun mencari nafkah,” tegas Rafly.


Dukung Pernyataan Ketua DPRD Medan


Rafly juga menyatakan dukungan terhadap sikap Ketua DPRD Medan yang menolak rencana penutupan tersebut. Menurutnya, pernyataan Ketua DPRD sangat relevan dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit.


“Ekonomi kita lagi sulit, kok malah mau menutup usaha orang? Bagaimana kalau ada saudara kita yang bekerja di situ. Sudah puluhan tahun ekspedisi itu beroperasi,” katanya.


Desakan Rapat Internal Komisi IV


Lebih lanjut, Rafly mendesak agar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, segera menggelar rapat internal membahas kembali rekomendasi penutupan itu.


“Sebagai wakil rakyat, seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan malah kepada oknum yang tidak memikirkan nasib karyawan. Jangan sampai kebijakan ini semakin menyulitkan masyarakat kecil,” tutup Rafly.


Sudut Pandang Hukum dan Ekonomi


Pakar hukum ketenagakerjaan, Pirman, SH., M.H., menilai lambannya sikap legislatif dalam mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari sebuah kebijakan bisa menimbulkan gejolak baru.


“Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja. Jika penutupan dilakukan tanpa solusi nyata, maka hak-hak tenaga kerja jelas terancam,” ujarnya.


Pirman menambahkan, penutupan usaha yang menyerap tenaga kerja besar berpotensi memperlebar angka pengangguran. “Pengangguran yang bertambah akan menimbulkan kerawanan sosial baru. Solusi bukan dengan menutup, melainkan memperbaiki tata kelola dan memperketat pengawasan,” pungkasnya.



@mds/ptt

Berita Video

×
Berita Terbaru Update