Celebespost Makassar – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak 26 Januari 2024 akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir dua tahun berjalan, berkas perkara atas nama Rusdianto alias Ferry dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada 1 September 2025.
Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Polsek Tamalate bernomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim yang ditandatangani Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., dan disampaikan kepada pelapor, Tanty Rudjito, sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Rangkaian panjang proses hukum ini tercatat melalui sejumlah dokumen resmi:
Laporan Polisi Nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 26 Januari 2024, terkait dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Surat Kapolsek Tamalate Nomor BP/09/VI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 26 Juni 2025, tentang pelimpahan berkas perkara ke Kejari Makassar.
Surat Kejaksaan Negeri Makassar Nomor B-6264/P.4.10/Ft.1/09/2025 tanggal 1 September 2025, yang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Meski telah memasuki tahap baru, fakta bahwa perkara ini memerlukan waktu hingga 20 bulan untuk mencapai P-21 memicu kritik publik terhadap lambannya proses hukum. Banyak kalangan menilai kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” tulis petikan SP2HP A.4 Polsek Tamalate.
Dalam pesannya kepada awak media, pelapor Tanty Rudjito menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tamalate, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru menjabat, karena berhasil menuntaskan berkas hingga P-21. Namun, ia juga mendesak kejaksaan agar segera melanjutkan perkara ini ke tahap II.
“Saya memberikan apresiasi tertinggi kepada Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, meskipun beliau-beliau baru menjabat, tapi kerja kerasnya membuat berkas ini bisa P-21. Saya berharap kejaksaan segera mengajukan ke tahap II agar kasus ini cepat disidangkan. Jangan tunggu viral lagi baru bertindak. Masyarakat butuh keadilan nyata dari aparat penegak hukum,” tegas Tanty.
Kini, perhatian publik beralih ke Kejari Makassar. Masyarakat menunggu apakah perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, atau justru kembali terkatung-katung hingga menunggu sorotan publik lebih luas. (*411U).
Sumber : (*2357U).