![]() |
| Mobil Lelang |
Makassar, Celebes Post — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melelang 99 unit kendaraan dinas (randis) yang sudah tidak lagi produktif digunakan. Lelang kali ini memicu perhatian publik lantaran harga penawaran sangat bervariasi, mulai dari Rp 4,7 juta hingga Rp 130 juta.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang masuk daftar lelang berusia lebih dari tujuh tahun sehingga dianggap tidak efisien lagi sebagai armada dinas.
“Kendaraan dinas yang dilelang ini sudah tidak lagi dipakai. Usianya di atas tujuh tahun sehingga tidak produktif lagi,” ujar Reza kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Mobil Mewah Ikut Dilelang
Berdasarkan data BKAD Sulsel, beberapa randis yang masuk daftar lelang masih tergolong mewah dan bernilai tinggi. Misalnya Toyota Velfire dengan harga limit Rp 130.440.000 serta uang jaminan Rp 39.132.000. Ada pula Toyota Fortuner G Luxury ZX69 A/T yang dilepas dengan harga limit Rp 126.630.000 dan uang jaminan Rp 37.989.000.
Di sisi lain, kendaraan dengan harga paling rendah adalah Mitsubishi L.300 dengan limit Rp 4.753.200 serta uang jaminan Rp 1.425.960. Sementara mobil Suzuki GC415Y-APV dilelang dengan harga awal Rp 5.406.000 dan uang jaminan Rp 1.621.800.
Lelang Ketiga Sepanjang 2025
Menurut Reza, ini adalah kali ketiga Pemprov Sulsel menggelar lelang randis sepanjang tahun 2025. Namun, respons pasar tidak selalu sama.
“Tren pembeliannya bervariasi. Ada yang langsung terjual, tapi ada juga yang sampai lelang ketiga belum terjual,” jelasnya.
BKAD menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari penataan aset daerah. Randis yang laku akan langsung diputihkan dari daftar aset milik Pemprov Sulsel.
“Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” tegas Reza.
Mekanisme Lelang
Lelang randis Pemprov Sulsel dijadwalkan mulai Rabu, 24 September 2025, melalui portal resmi lelang secara daring. Peserta diwajibkan melunasi harga kendaraan dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang.
Reza menambahkan, pembeli juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga akhir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, status pemenang dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
Langkah pelelangan randis ini di satu sisi dianggap sebagai wujud keterbukaan dalam pengelolaan aset daerah, namun di sisi lain juga memunculkan sorotan publik mengenai efektivitas peremajaan kendaraan dinas di tengah keterbatasan anggaran daerah.
@ddl/mds
