Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Proyek Fiktif CPI Sulsel: Kronologi Terungkapnya Dugaan Mafia Proyek Rp1,3 Miliar, Klarifikasi Pemprov Dinilai Hanya Formalitas

Sabtu, 27 September 2025 | September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-27T08:38:59Z
Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., Ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel


Makassar, Celebes Post Klarifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terkait dugaan proyek fiktif di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel kembali menuai kekecewaan publik. Jawaban yang disampaikan hanya bersifat normatif, tanpa menyentuh substansi dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga mencapai miliaran rupiah.


Kronologi Terungkapnya Dugaan Proyek Fiktif


Dugaan proyek fiktif ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel. Lembaga tersebut melakukan investigasi lapangan terhadap proyek yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dengan nomor 160 senilai Rp1.358.395.000, berupa Pembangunan Lahan dan Lajur Pendestrian Kawasan CPI Sulawesi Selatan.


Logo Lembaga


Namun, hasil investigasi menunjukkan proyek tersebut tidak pernah ada di lapangan. Untuk memastikan temuan itu, LMR-RI kemudian melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perkimtan Sulsel. Dalam suratnya, LMR-RI meminta klarifikasi sekaligus penindakan terhadap dugaan proyek fiktif yang sudah merugikan keuangan negara.


KTP Wahyu Anugerah Halim, ASN Disperkimtan Sulsel, Wahyu diduga kuat sudah banyak Kontraktor dia tipu sudah ratusan juta uangnya orang diambil, dan dia tidak sendiri, ada kelompoknya di PU Pemprov


Kepala Dinas Perkimtan Sulsel merespons surat itu dengan balasan tertulis. Namun, isi balasan dinilai sangat mengecewakan karena tidak ada tindakan nyata, hanya sebatas penjelasan administratif. Klarifikasi itu hanya menyebutkan bahwa proses pengadaan sudah sesuai aturan, tanpa menyinggung substansi dugaan proyek fiktif.


Menurut Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., Ketua LMR-RI Komwil Sulsel sekaligus praktisi hukum, respons Kadis Perkimtan memperlihatkan adanya kesan pembiaran.


“Balasan surat Kadis itu hanya formalitas. Padahal temuan kami jelas: ada Sirup, ada RAB, ada kontrak, tapi semua fiktif. Proyeknya tidak pernah ada di lapangan. Anehnya, sampai sekarang oknum ASN bernama Wahyu tetap aman-aman saja, tidak ada sanksi tegas,” ungkap Idham, Jumat (26/9/2025).



Oknum ASN dan Dugaan Mafia Proyek


Nama Wahyu Anugerah Halim, ASN Disperkimtan Sulsel, disebut-sebut sebagai oknum yang memainkan dokumen proyek fiktif ini. Pemprov Sulsel mengklaim telah mengeluarkan surat teguran pada 16 Juli 2025 dan BKD Sulsel juga telah mengirimkan surat pemanggilan pada 5 Agustus 2025. Namun, sampai saat ini Wahyu belum memberikan tanggapan, dan sanksi tegas juga belum dijatuhkan.


Bagi publik, kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada “tangan-tangan kuat” yang melindungi praktik mafia proyek di tubuh birokrasi Pemprov Sulsel.


Kontraktor yang korban atas nama CV. LAMINTA JAYA SAKTI




DATA FIKTIF

RUP PENYEDIA PALSU


“Kalau Pemprov serius, seharusnya langsung ada audit, ada laporan ke APH (aparat penegak hukum). Tapi yang kita lihat hanya teguran tanpa efek jera. Ini sangat mencurigakan,” kata seorang aktivis antikorupsi di Makassar.


Potensi Pelanggaran Hukum


Menurut Idham, dugaan proyek fiktif ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terutama Pasal 2 dan 3 yang menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi. Kalau dibiarkan, mafia proyek akan semakin berani menggerogoti uang rakyat. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, agar diproses sesuai aturan,” tegas Idham.


Publik Menunggu Tindakan Tegas


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulsel belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, publik terus menagih keberanian Pemprov Sulsel untuk benar-benar membongkar dugaan mafia proyek ini.


Landscape CPI kota Makassar 

Kawasan CPI kota Makassar 


Kasus ini diprediksi akan terus bergulir. Jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, skandal proyek fiktif CPI Sulsel senilai Rp1,3 miliar ini dikhawatirkan hanya akan berakhir pada klarifikasi normatif tanpa tindakan nyata.


“Rakyat butuh bukti, bukan janji. Jangan sampai Pemprov dianggap melindungi mafia proyek,” pungkas Idham.

@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update