![]() |
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, |
Surabaya, Celebes Post — Dunia maya diguncang oleh beredarnya video Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, yang mengandung ajakan provokatif terhadap wartawan. Pernyataan keras dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu sontak menuai kecaman luas, bahkan mendorong Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) turun tangan meminta Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bertindak tegas.
Pernyataan Kontroversial yang Viral
Dalam video yang diunggah akun TikTok suarajatimpost.com, Sutrisno dengan lantang mengimbau para kepala desa di Nganjuk untuk menolak wartawan maupun LSM dari luar daerah. Tidak hanya menolak, ia juga melontarkan kalimat bernada ancaman yang dinilai berbahaya.
“Kalau ada wartawan atau LSM dari luar kota datang, jangan takut. Temui saja, minta KTP-nya. Kalau ngeyel, langsung teriaki maling. Kalau perlu, kita gebukin bareng-bareng, saya yang tanggung jawab,” ucap Sutrisno dalam rekaman itu.
Pernyataan tersebut langsung dianggap sebagai bentuk hasutan serius, bahkan provokasi kekerasan terhadap pers.
PJI Angkat Suara: “Ini Ancaman Serius”
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyampaikan sikap kerasnya melalui surat resmi bernomor 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025 yang dilayangkan kepada Bupati Nganjuk pada 18 September 2025.
Hartanto menilai, ucapan Sutrisno telah mencederai prinsip demokrasi dan merusak marwah kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan sekadar salah bicara, tapi ajakan terbuka untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Kami mendesak Bupati segera memanggil, memeriksa, dan memberi sanksi tegas, sampai pencopotan jabatan jika perlu,” tegas Hartanto.
Kenapa Ini Dipersoalkan?
Menurut Hartanto, kepala desa adalah representasi negara di tingkat lokal. Setiap ucapan yang keluar darinya memiliki bobot legitimasi bagi masyarakat. Jika pernyataan bernada provokatif seperti itu dibiarkan, bukan hanya jurnalis yang terancam, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa runtuh.
“Kalau ada dugaan wartawan menyalahgunakan profesi, selesaikan lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri. Negara ini punya mekanisme hukum, bukan mekanisme gebuk,” tegasnya lagi.
Desakan Langkah Tegas
Melalui surat itu, PJI meminta Bupati Marhaen untuk segera mengambil tindakan konkret:
-
Memanggil dan memeriksa Kades Sutrisno.
-
Memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.
-
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan hasutan provokatif yang bisa masuk ranah pidana.
Hartanto juga menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada respons, PJI akan meningkatkan eskalasi, baik melalui jalur hukum maupun aksi publik yang lebih luas.
Kecaman dari Berbagai Pihak
Selain PJI, praktisi hukum, aktivis kebebasan pers, hingga organisasi masyarakat sipil turut mengecam keras pernyataan Sutrisno. Mereka menilai ucapan itu jelas menyalahi etika pejabat publik, menimbulkan keresahan, dan berpotensi menjerumuskan masyarakat pada tindakan main hakim sendiri.
Menanti Respons Bupati
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan tersebut. Namun tekanan publik semakin besar, dan kasus ini diprediksi menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga wibawa birokrasi sekaligus menjamin perlindungan terhadap pers.
MDS – Celebes Post