Notification

×

Iklan

Iklan

Jejak Gelap Taksasi PDAM Makassar: Tarif Naik, Air Coklat, dan Kebijakan Tanpa Dasar

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T13:19:09Z
Ilustrasi Celebes Post 


Makassar, Celebes Post Polemik sistem pembayaran berbasis taksasi yang diterapkan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus berkembang. Setelah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, kini Komisi B DPRD Kota Makassar turut buka suara dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).


Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, saat dikonfirmasi oleh Celebes Post melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa persoalan sistem taksasi PDAM Makassar belum sampai di meja pembahasan Komisi B.


“Kami belum sampai di pembahasan di Komisi B. Namun kami akan hadir dalam RDP nanti untuk mendengar langsung dari pihak PDAM,” ujar Irmawati, Selasa (28/10/2025).

 


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD mulai menaruh perhatian atas kegelisahan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak wajar itu.


Sementara itu, aktivis dari Lembaga Lintas Pemburu Keadilan (LLPK), Agung Gunawan, saat ditemui tim Celebes Post, menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi B DPRD Makassar untuk meminta penjelasan dan mengawal kasus ini secara kelembagaan.


“Kami akan menyurati Komisi B DPRD yang membidangi persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Agung.



PDAM Tutup Komunikasi, Wartawan Tak Direspons


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Celebes Post terhadap Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius di balik penerapan sistem taksasi yang memicu keresahan pelanggan.


Informasi yang diterima dari sumber internal PDAM menyebutkan bahwa terjadi perubahan nominal taksasi kubikal yang semula berkisar antara 30 hingga 50 m³, kini diubah menjadi hanya 5 m³ berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 305/B.3.
Namun ironisnya, meski perubahan itu dilakukan, sistem taksasi tetap diterapkan dan pelanggan tetap dibebankan tarif tinggi tanpa dasar perhitungan meteran aktual.


Bukti Konfirmasi 


Investigasi Celebes Post: Air PDAM Keruh, Berwarna Coklat, dan Tak Layak Konsumsi


Dari hasil investigasi lapangan tim Celebes Post di sejumlah titik pelanggan PDAM Makassar, ditemukan bahwa kualitas air jauh dari kata layak konsumsi.
Air yang mengalir ke rumah warga tampak berwarna keruh dan kecoklatan, bahkan pada beberapa titik ditemukan endapan lumpur di bak penampungan warga.


Seorang warga di kawasan Panakkukang, yang meminta namanya disamarkan, mengatakan bahwa air PDAM sudah lama bermasalah namun justru tagihan terus meningkat.


“Airnya kadang berbau dan berwarna. Kami heran, kok malah bayarannya naik padahal kualitas air makin parah,” keluhnya.


Temuan ini memperkuat indikasi bahwa PDAM tidak hanya bermasalah pada sisi kebijakan tarif, tapi juga gagal dalam menjaga standar pelayanan publik dan kualitas air bersih.


Bukti Air PDAM berwarna Cokelat 


Analisa Hukum: PDAM Melampaui Kewenangan


Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Administrasi Publik, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa kebijakan taksasi PDAM merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


“Kebijakan taksasi tanpa dasar hukum yang jelas itu cacat formil dan materil. Direksi PDAM tidak memiliki kewenangan menetapkan perubahan tarif tanpa Perda atau persetujuan kepala daerah,” tegas Aswandi.

 


Menurutnya, tindakan PDAM tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan (PMH Pemerintahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Aswandi menambahkan, apabila penerapan kebijakan itu terbukti merugikan pelanggan, maka pihak direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara administrasi, perdata, bahkan pidana.


“Jika masyarakat membayar untuk layanan yang buruk dan tanpa dasar hukum, itu bisa masuk kategori pungutan liar. Pemerintah kota harus segera bertindak,” tutupnya dengan nada tegas.



Publik Menanti Langkah Tegas DPRD dan Wali Kota


Publik kini menunggu langkah tegas dari Komisi B DPRD Makassar dan Wali Kota Makassar sebagai pembina PDAM untuk mengakhiri kekacauan sistem taksasi dan membenahi pelayanan air bersih.
Kebijakan yang lahir tanpa sosialisasi dan tanpa akuntabilitas ini dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan dasar pemerintah daerah.



Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan
Reporter: @mds
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Komisi B DPRD Kota Makassar, Lembaga Lintas

Berita Video

×
Berita Terbaru Update