Celebespost Makassar, Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar terhadap Prajurit TNI AD, Pratu Sandi (NRP 31.21.049.1460.402), memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan keluarga korban. Rabu, 01/10/2025 Makassar.
Dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Militer, dipimpin oleh Mayor CHK Yanuar Dwi Prasetyo, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.
Vonis ini dijatuhkan setelah Pratu Sandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tujuh prajurit muda, yang berujung pada kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief.
Keluarga Korban Menolak Putusan: “Ini Pembunuhan, Bukan Perkara Kecil”
Pasca pembacaan putusan, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga korban menolak keras vonis tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
“Cuma dikasih hukuman dua tahun. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil. Dimana hati nurani penegak hukum? Mentang-mentang orang tua korban hanya seorang kopral, hukumannya jadi ringan. Kami tidak terima, kami akan banding,” Tegas salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada tinggi.
Menurut mereka, majelis hakim telah mengabaikan fakta bahwa penganiayaan dilakukan berulang kali terhadap tujuh prajurit muda, hingga satu di antaranya kehilangan nyawa.
Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Desak Mabes TNI Turun Jangan
Keluarga korban juga menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya, hanya ada satu terdakwa yang diproses hukum.
“Kenapa hanya ada satu tersangka? Padahal jelas ada lebih dari satu yang harus bertanggung jawab. Kalau ojol ditabrak aparat kepolisian saja, semua yang terkait bisa diperiksa. Seharusnya sama, semua pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban,” Tegas keluarga korban.
Mereka berharap Mabes TNI, Panglima TNI, hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk membuka tabir kematian Prada Reski dan memastikan seluruh pihak yang terlibat benar-benar diadili.
Sikap Kodam XIV/Hasanuddin
Menanggapi dinamika ini, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Budi Wirman, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
“Kami dari pihak Kodam memang sudah memonitor sidang kemarin terhadap oknum Prajurit Arhanud 4/AAY. Kodam XIV/Hasanuddin menghargai dan menerima keputusan pengadilan. Selanjutnya, bagi yang merasa kurang puas, silakan menempuh jalur sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” Ujarnya.
Publik Soroti Konsistensi Penegakan Hukum Militer
Vonis ringan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di tubuh TNI. Banyak pihak menilai bahwa hukuman 2,5 tahun tidak sepadan dengan nyawa seorang prajurit muda yang baru menyelesaikan pendidikan.
Selain merenggut nyawa Prada Reski, perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng nama baik institusi, merusak moral satuan, serta menimbulkan kerugian personel dan material bagi negara.
Kasus ini sekaligus mencerminkan masalah laten kekerasan di lingkungan militer yang kerap terjadi berulang, namun tak jarang berakhir dengan vonis ringan.
Langkah Selanjutnya
Kini, sorotan publik tertuju pada upaya banding yang akan ditempuh keluarga korban. Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti di vonis ringan, melainkan dibuka secara tuntas dengan memproses semua pihak yang terlibat.
Harapan juga ditujukan kepada Mabes TNI agar lebih tegas memantau proses hukum dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu. (*411U).
Sumber : (*Arif).