![]() |
Hj. Arty Muhammadiyah Bersama Korban Dan Ayah Korban' |
Sidrap, Celebes Post — Kecaman keras dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adiyaksha Nusantara (LSM BAN) DPC Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Arty Muhammadiyah, terhadap lambannya penanganan kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang bocah perempuan di wilayah tersebut.
Kasus yang telah dilaporkan sejak Agustus 2025 itu hingga kini belum menemukan titik terang. Pelaku utama berinisial UD baru ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan lantaran dikabarkan melarikan diri.
Dalam kunjungannya ke rumah korban di Sidrap pada Senin (13/10/2025), Hj. Arty bersama tim LSM BAN memberikan bantuan sembako dan dukungan moral bagi keluarga korban yang tergolong kurang mampu. Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa terhadap anak dan kemanusiaan, sehingga harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap moral bangsa. Polisi harus tegas, cepat, dan profesional. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan,” tegas Hj. Arty dengan nada prihatin.
Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan CC
Selain menyoroti lambannya proses hukum, Hj. Arty juga mendesak Kepolisian Resort Sidrap untuk memeriksa seorang perempuan berinisial CC, yang diduga sebagai pihak pertama yang membawa korban sebelum terjadi pencabulan oleh tersangka UD.
Menurut keterangan keluarga, CC menjemput korban dengan alasan tertentu, lalu membawa korban ke lokasi lain dan tidak mengembalikannya ke rumah sesuai janji. Dari kesaksian korban, CC berperan membuka jalan hingga korban disekap oleh UD selama beberapa hari.
“Kami mendesak aparat segera memeriksa CC, memeriksa ponselnya, dan menelusuri komunikasi yang terjadi. Jangan sampai ada pihak lain yang lolos dari jerat hukum,” ujar Hj. Arty saat diwawancarai Celebes Post.
Keluarga korban juga menilai, ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu orang, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan eksploitasi anak atau perdagangan manusia di balik kasus ini.
Korban Sempat Disekap Beberapa Hari
Saat ditemui oleh tim LSM BAN, korban dengan suara lirih menceritakan bahwa dirinya diajak keluar oleh CC dengan alasan hendak menagih sesuatu di wilayah Rappang. Namun, setelah sampai di tempat tujuan, ia justru tidak diperbolehkan pulang dan kemudian dibawa oleh UD ke tempat lain.
“Saya diajak keluar oleh (CC). Katanya mau menagih sesuatu di Rappang. Tapi saya tidak dibawa pulang. Saya ditinggal dan tidak bisa pulang,” tutur korban dengan suara terbata.
Korban mengaku disekap beberapa hari di sebuah rumah hingga akhirnya keluarga menemukannya dan menjemput pulang.
LSM BAN Kutip Dasar Hukum dan Dorong Penegakan UU Perlindungan Anak
Hj. Arty menegaskan, perbuatan yang menimpa korban telah melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Bila terbukti ada pihak lain yang menjerumuskan atau memperdagangkan korban, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Jika benar ada yang menjerumuskan anak ke situasi berbahaya, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran HAM berat. Kami dari LSM BAN akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapat keadilan,” tegas Hj. Arty.
Desakan Turun Langsung ke Kapolres dan Polda Sulsel
LSM BAN DPC Sidrap menyerukan agar Kapolres Sidrap dan Polda Sulawesi Selatan turun tangan langsung memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komnas Perlindungan Anak ikut mengawasi jalannya penyelidikan agar tidak mandek.
Menurut Hj. Arty, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Anak adalah masa depan bangsa. Kalau negara gagal melindungi anak dari predator dan pelaku kejahatan seksual, maka kita sedang kehilangan arah moral,” ujarnya tegas.
Keadilan untuk Korban, Ujian untuk Hukum
Kasus ini menjadi cermin lemahnya sistem perlindungan anak di daerah, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Hj. Arty berharap, aparat dapat segera menangkap pelaku utama UD dan mengusut tuntas peran CC serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak di balik peristiwa memilukan itu.
“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Hj. Arty Muhammadiyah.
Sidrap, Sulawesi Selatan
MDS — Celebes Post