Notification

×

Iklan

Iklan

" LSM Li Bapan Desak Pemkot Makassar Tindak Penyalahgunaan Fasilitas Umum "

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T13:18:34Z


Celebespost Makassar, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (Li Bapan) Lembaga Impertigasi Badan Penyelamat Aset Negara,  menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (pasum) yang disewakan kepada pihak swasta.

Li Bapan mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan pasum yang semestinya menjadi hak masyarakat, dalam jumpa pers yang di gelar di warkop 21 Jalan Bambang Puang I Makassar Selasa, 07/10/2025 Kota Makassar.

Kepala Badan Li Bapan Rajadeng Karaeng Lau menjelaskan, persoalan ini berawal dari laporan warga mengenai adanya bangunan di atas jalan umum yang digunakan secara pribadi oleh pihak tertentu. Setelah melakukan pengecekan lapangan, pihaknya menemukan bangunan yang disewa sebesar Rp. 2 juta per tahun kepada salah satu perusahaan, yakni PT Sanggar Laut.

“Kami turun langsung ke lokasi dan menemukan benar ada bangunan berdiri di atas jalanan umum. Informasinya, disewakan dua juta rupiah per tahun. Ini jelas melanggar karena tidak boleh ada fasilitas umum yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegas Ketua Li Bapan Karaeng Lau.

Sekertaris Li Bapan Abd Hamid Mile S.Sos, MM, menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan. Somasi pertama dikirim pada 24 Mei 2025, disusul somasi kedua dan ketiga yang juga diabaikan.

“Baru setelah somasi ketiga, kami bertemu dengan Bapak Piter selaku pihak yang mengelola area tersebut. Beliau mengakui ada fasilitas umum yang digunakan, termasuk jembatan dan lapangan yang sebenarnya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi,” Ujar perwakilan Li Bapan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Li Bapan Makassar.

Menurutnya, ada sedikitnya tiga pelanggaran yang ditemukan, yakni penyalahgunaan jalan umum, pembangunan genset di atas area pasum, serta dugaan manipulasi izin penggunaan lahan (IMB).

“Kami sudah bersurat ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar segera turun memeriksa. Kalau tidak, kami akan melanjutkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara,” Ujarnya menegaskan.

Selain ke Dinas Tata Ruang, Li Bapan juga telah menyampaikan laporan ke pihak kelurahan dan kecamatan setempat agar turut melakukan pengawasan. Menurut mereka, pemberian izin maupun penerimaan uang sewa atas pasum sama-sama merupakan pelanggaran hukum.

“Siapa yang memberi izin dan siapa yang menerima uang, keduanya melanggar. Walaupun masyarakat setuju, tetap tidak bisa karena ini menyangkut aturan negara. Pasum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tambahnya.

Li Bapan berharap pemerintah kota melalui Dinas Tata Ruang segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tegas agar tidak menjadi preseden buruk.

“Kami ini membantu pemerintah menegakkan aturan. Jangan ada kesan hukum bisa dibeli dengan uang. Semua harus kembali pada Undang-Undang. Kalau hari ini dibiarkan, besok akan muncul lagi pelanggaran serupa,” Pungkas Kepala Badan  Li Bapan. (*411U).





Berita Video

×
Berita Terbaru Update