Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Sekitar PT BMS Tuntut Transparansi Rekrutmen: “Jangan Jadikan Kesempatan Kerja Ladang Pungli!”

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T08:01:29Z
Dokumentasi Celebes Post


Bua, Luwu, Celebes Post Ketegangan sosial di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali mencuat menyusul desakan masyarakat terhadap transparansi proses rekrutmen tenaga kerja di tubuh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik “percaloan” dalam perekrutan karyawan baru.


Warga Desak Keadilan dan Keterbukaan


Sejumlah warga dari berbagai desa di sekitar area operasi PT BMS mengaku kecewa lantaran proses penerimaan tenaga kerja dinilai tertutup dan tidak berpihak pada masyarakat lokal. Dugaan pungutan liar (pungli) pun mencuat ke permukaan, memperkeruh suasana sosial di tengah harapan besar masyarakat agar industri tambang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi warga setempat.


“Kami hanya ingin diperlakukan adil. Jangan sampai kesempatan kerja di perusahaan ini hanya dinikmati oleh orang-orang yang punya koneksi atau mampu bayar,” ungkap salah satu warga Desa Padang Kalua yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kepala Desa Soroti Dugaan Percaloan


Kepala Desa Padang Kalua, Umi, sejak awal dikenal vokal memperjuangkan hak masyarakatnya untuk mendapatkan akses kerja yang layak di PT BMS. Ia beberapa kali menyoroti laporan warganya terkait dugaan adanya oknum yang meminta uang dengan janji akan diloloskan dalam proses penerimaan karyawan.


“Kalau benar ada praktik percaloan seperti itu, maka itu sudah mencederai rasa keadilan dan mencoreng nama perusahaan,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada Umi belum membuahkan hasil. Tim Celebes Post telah berupaya menghubungi melalui media sosial dan perangkat desa, namun belum ada respons.


Pemerintah Desa Minta Keseimbangan


Sementara itu, Kepala Desa Karang-Karangan, Asbar Idrus, menegaskan perlunya keseimbangan antara kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja profesional dan hak masyarakat lokal untuk mendapatkan kesempatan yang adil.


“Kami tidak menolak profesionalitas, tapi warga kami juga butuh ruang yang adil. Jangan sampai industri besar hadir di tanah mereka, tapi mereka sendiri tidak mendapatkan manfaatnya,” ujar Asbar Idrus kepada Celebes Post.

 


Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus mengawal proses rekrutmen agar lebih transparan, terbuka, dan bebas pungli, serta mendesak PT BMS untuk memperkuat komunikasi publik demi menghindari kesalahpahaman.


“Kami ingin situasi sosial tetap kondusif. Ekonomi masyarakat harus tumbuh, dan perusahaan pun bisa beroperasi dengan tenang,” tegasnya.


Camat Bua: Pemerintah Tetap Fasilitator


Dari pihak kecamatan, Camat Bua H. Satti Latif menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan sejak awal telah berperan sebagai mediator antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kontraktor. Langkah ini, katanya, bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari keberadaan industri besar benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.


“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan. Kami mendorong agar setiap peluang kerja yang ada di PT BMS terbuka untuk warga sekitar dengan sistem seleksi yang adil dan profesional,” tutur H. Satti Latif.


Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan menoleransi segala bentuk pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang bisa memicu keresahan sosial.


Pihak PT BMS Tegaskan Tak Ada Biaya Rekrutmen


Menanggapi isu yang berkembang, manajemen PT BMS telah mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Pihak manajemen menegaskan, apabila ditemukan ada oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang, hal tersebut merupakan tindakan pribadi yang akan ditindak tegas secara hukum.


“Perusahaan kami menerapkan sistem rekrutmen yang objektif, profesional, dan berbasis kompetensi. Tidak ada ruang untuk pungli atau percaloan,” bunyi keterangan resmi PT BMS yang diterima redaksi.


Analisis dan Konteks


Persoalan rekrutmen di perusahaan tambang seperti PT BMS bukan hanya soal perebutan peluang kerja, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat lingkar tambang.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan transparansi dalam setiap proses penerimaan.


Jika dugaan pungli benar terjadi, maka hal itu dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta UU Tipikor Pasal 12E tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.


Celebes Post akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk memastikan sejauh mana komitmen PT BMS dan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Bua.




Reporter: PAR
Editor: MDS – Celebes Post

Berita Video

×
Berita Terbaru Update