![]() |
| Ilustrasi |
Medan, Celebes Post — Dugaan pelanggaran aturan daerah kembali menyeruak di Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Star, sebuah perusahaan di bidang periklanan (advertising) yang diduga melanggar peraturan daerah dan peraturan wali kota Medan terkait tata kelola reklame.
Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke lapangan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025. Namun, pihak staf PT Star enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran izin pemasangan reklame dan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Menurut sumber lapangan, PT Star kerap mengabaikan surat imbauan dan teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pemerintah Kota Medan. Meski telah berulang kali diingatkan, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
“PT itu sudah sering diingatkan oleh Dishub dan juga pihak Pemkot Medan, tapi mereka tetap saja melanggar. Seakan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka,” ujar Pitri NST, seorang aktivis Kota Medan, kepada Celebes Post, Rabu (22/10/2025).
Pitri menegaskan, tindakan seperti itu tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga mencederai wibawa pemerintah daerah. Ia mendesak agar Wali Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP segera turun tangan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Kami aktivis Kota Medan meminta kepada Wali Kota dan Satpol PP agar segera menutup dan membongkar bangunan reklame yang tidak memiliki izin PBG. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada tutup mata dari aparat pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pitri NST juga menyindir keras oknum-oknum yang diduga bermain di belakang layar dan menerima “upeti” dari pengusaha-pengusaha nakal. Ia menilai, praktik seperti itu hanya memperburuk citra pemerintahan dan memperlebar ketimpangan hukum di masyarakat.
“Jangan sampai ada pejabat yang bermain di belakang dan menerima suap dari pengusaha bandel seperti mereka. Kalau perlu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di DPRD agar kasus ini terbuka dan masyarakat tahu siapa yang bermain,” tambahnya dengan nada geram.
Aktivis juga mengingatkan bahwa aturan tentang reklame dan perizinan bangunan telah diatur dalam Perda Kota Medan, yang wajib dipatuhi oleh setiap badan usaha. Ketidaktaatan terhadap aturan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah serta menciptakan ketidaktertiban tata kota.
Pemerintah Kota Medan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Star. Namun, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak perda untuk memastikan tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum di Kota Medan.
Reporter: MDS – Celebes Post
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Pitri Nst

