Notification

×

Iklan

Iklan

“Sultan Kok Palsu”: Rolls-Royce Phantom Berpelat Gantung Tampar Rasa Keadilan Publik

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T16:03:55Z
Atas: Mobil mewah Rolls-Royce Phantom
Bawah: Pengecekan Dirlantas 


Makassar, Sulsel, Celebes Post – Sebuah mobil mewah Rolls-Royce Phantom berpelat palsu yang melintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, memantik kegaduhan publik. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi menjadi cermin ketimpangan hukum yang masih bercokol: ketika pemilik kendaraan supermewah bermain-main dengan aturan, sementara rakyat kecil ditekan dengan tilang tanpa ampun.


Viral yang Mengguncang


Video mobil bernomor polisi DD 1 EDY itu pertama kali diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025). Dalam hitungan jam, jagat maya heboh. Publik ramai-ramai mengecam dengan sindiran tajam: “Sultan kok palsu.”


Bukan tanpa alasan, hasil penelusuran kepolisian menyebutkan pelat tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Polisi pun melakukan penilangan di tempat. Namun, di balik tindakan itu, publik terlanjur geram—ada yang menilai kasus ini bisa saja menjadi “drama hukum” jika tidak diawasi serius.


Pemilik Minta Maaf, Publik Tak Puas


Pemilik mobil, Arifuddin Jufri, akhirnya angkat bicara. Ia mendatangi kantor Ditlantas Polda Sulsel didampingi dua personel polisi sambil memegang surat tilang. Dengan wajah tertunduk, Arifuddin menyampaikan permintaan maaf.


“Saya memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce Phantom yang melintas menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya singkat.


Namun, permintaan maaf itu tak serta-merta meredam kekecewaan masyarakat. Di media sosial, banyak yang menilai pernyataan tersebut hanya basa-basi untuk meredakan sorotan, bukan pertanggungjawaban hukum yang seimbang dengan pelanggaran.


Ketimpangan yang Nyata


Pertanyaan besar kini menggantung: mengapa fenomena semacam ini terus berulang? Banyak masyarakat menyoroti praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Rakyat kecil yang terlambat membayar pajak kendaraan langsung berhadapan dengan razia dan sanksi keras. Sementara itu, pemilik mobil miliaran rupiah bisa melenggang dengan pelat palsu, seakan aturan hanyalah mainan.


Pakar hukum lalu lintas menegaskan, tindakan menggunakan pelat palsu jelas melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur kesengajaan menipu sistem negara,” tegas seorang pengamat hukum lalu lintas di Makassar.


Efek Sosial: Luka Kolektif Masyarakat


Lebih jauh, kasus ini dianggap melukai rasa keadilan publik. “Kalau rakyat kecil diperlakukan keras, kenapa pemilik mobil mewah cukup dengan maaf? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?” tanya seorang warga yang diwawancarai Celebes Post di lokasi kejadian.


Sindiran warganet “Sultan kok palsu” bukan sekadar lelucon, melainkan ekspresi kekecewaan kolektif terhadap wajah hukum di negeri ini.


Apa Selanjutnya?


Kasus ini masih diproses oleh kepolisian. Namun, publik menuntut transparansi: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau sekadar berhenti pada permintaan maaf seorang “sultan palsu”?


Jika kepolisian gagal menunjukkan ketegasan, kasus Rolls-Royce Phantom ini bisa menjadi preseden buruk yang semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.


MDS – Celebes Post


Berita Video

×
Berita Terbaru Update