![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Bone, Sulsel, Celebes Post — Insiden yang menimpa wartawan Celebes Post di Kantor Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan surat tugas resmi justru dihalangi, bahkan dilarang berbicara maupun menggali informasi oleh oknum aparat desa setempat.
Padahal, wartawan tersebut tengah berupaya mengonfirmasi dugaan penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang sebelumnya telah memiliki surat kesepakatan dan legalisasi antara pihak warga dan pemerintah desa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang adanya tumpang tindih dokumen dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Desa Lanca.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Salah satu sumber warga yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan munculnya sertifikat baru tersebut.
“Kami sudah punya surat kesepakatan yang sah antara warga dan pihak desa. Tapi tiba-tiba muncul lagi sertifikat hak pakai atas lahan yang sama. Ini membuat kami takut dan bingung,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Situasi makin memanas ketika wartawan yang mencoba mengonfirmasi perihal penerbitan sertifikat itu justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat desa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Pemerhati kebebasan pers dan keterbukaan publik, Drs. Budiman S.S., S.H., menilai tindakan aparat desa itu sangat bertentangan dengan prinsip good governance.
“Pejabat publik wajib bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Melarang wartawan bekerja adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Budiman.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan partisipatif.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kalau aparat desa justru membungkam media, maka kita patut curiga ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Celebes Post masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Lanca terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dan penerbitan sertifikat hak pakai yang memicu keresahan warga.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya komitmen sebagian pejabat desa terhadap asas keterbukaan dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Padahal, tugas utama aparatur desa adalah melayani masyarakat secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Lapangan dan Warga Desa Lanca, Bone




