Celebespost.com Makassar Sulsel, - Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Rangas Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Makassar. menuai kecaman keras dari pihak penggugat, kuasa hukum, dan aktivis hukum. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan melanggar asas keadilan karena objek sengketa masih dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Tayyib S.H, yang di dampingi Aktifis LSM LPK Lintas Pemburu Keadilan, Investigasi Maria Dolu, dan Ketua DPC LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Parannuang, menyampaikan sangat kecewa terhadap langkah PN Makassar yang mengeksekusi objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan padahal perkara perdata dengan nomor 284/Pdt.G/2025/PN Mks masih bergulir dan telah masuk pada tahap pembuktian.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja pengadilan. Jurusita melakukan eksekusi tanpa menjelaskan dasar hukum yang jelas. Mereka menganggap risalah lelang bisa disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Itu keliru dan menyalahi aturan,” Tegas Muh. Tayyib, Rabu, 12 November 2025 Kota Makassar.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menempuh seluruh upaya hukum untuk mempersoalkan tindakan tersebut, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Kami akan mengajukan permintaan audit dan pemeriksaan terhadap PN Makassar, khususnya terhadap jurusita dan panitera yang mengeluarkan surat eksekusi. Ini bentuk pelanggaran disiplin dan etika hukum,” Ujarnya.
Sementara itu, Maria Dolu seorang aktivis hukum yang turut hadir menilai tindakan PN Makassar tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ia menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tidak boleh dilakukan eksekusi selama proses hukum masih berjalan.
“Atas dasar risalah lelang, hak seseorang dihilangkan begitu saja, padahal perkara masih berproses. Ini mencederai keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” Ujar aktivis tersebut.
Pihak penggugat, Marthen Luther, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah beberapa kali meminta waktu untuk mengosongkan rumah, namun tetap didesak keluar sebelum proses hukum selesai.
“Saya sudah beritikad baik, hanya minta waktu. Tapi malah didesak dan diperlakukan semena-mena. Gugatan saya diterima pengadilan, tapi justru pengadilan yang mengeksekusi sebelum ada putusan. Di mana keadilan untuk rakyat kecil seperti saya?” Keluh Marthen Luther dengan nada emosional.
Ia berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali proses eksekusi tersebut, agar hukum benar-benar ditegakkan sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. (*411U).



