![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST, SIDENRENG RAPPANG —
Penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran produk ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat dukungan penuh dari masyarakat sipil. Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Sidrap, Hj. Arty Muhammadiyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Sidrap yang bertindak cepat dan tegas dalam menindak kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melibatkan pemilik usaha Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, Paramita alias Hj. Mita Binti Syamsuddin.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Sidrap. Penetapan tersangka terhadap Hj. Mita adalah bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal,” tegas Hj. Arty Muhammadiyah kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Menurut Hj. Arty, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha, khususnya di bidang kosmetik dan kesehatan, agar tidak bermain-main dengan regulasi. Ia menilai, maraknya produk pelangsing atau kosmetik tanpa izin BPOM telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Masih banyak pelaku usaha yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan keselamatan konsumen. Kami harap penyidik Polres Sidrap menelusuri seluruh jaringan di balik kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Fakta Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang secara resmi menetapkan Paramita alias Hj. Mita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K, M.H, membenarkan hal itu.
“Benar, saudari Paramita telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun perlu diluruskan, bukan produk skincare-nya yang bermasalah. Produk kosmetiknya aman dan telah berizin BPOM. Yang menjadi temuan adalah produk pelangsing tanpa izin edar,” ujar Ipda Abel saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Hj. Mita tidak memiliki izin edar BPOM dan hanya mengantongi izin PIRT, yang tidak berlaku untuk kategori produk tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa produk pelangsing ilegal untuk keperluan uji laboratorium. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
LSM Serukan Kewaspadaan Konsumen
Selain memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum, Hj. Arty juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kesehatan dan kecantikan yang beredar di pasaran.
“Jangan mudah tergiur harga murah atau promosi berlebihan. Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM. Keselamatan diri jauh lebih berharga dari sekadar tren kecantikan,” pesannya.
Ia menegaskan, pihak LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Sidrap siap bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam melakukan edukasi publik serta pengawasan bersama terhadap peredaran produk ilegal di wilayah Sidrap.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, di mana masyarakat tidak lagi menjadi korban produk yang tidak layak konsumsi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat Sidrap untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik dan kesehatan ilegal. Langkah cepat Polres Sidrap diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten bisnis tanpa izin yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.
@mds/Art

