![]()  | 
| Dokumentasi Celebes Post | 
Luwu, Celebes Post— Surat resmi yang diterbitkan oleh UPT SMA Negeri 6 Luwu tertanggal 30 Oktober 2025, yang berisi peringatan dan himbauan penghentian kegiatan penggarapan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, membuka fakta serius tentang adanya penguasaan ilegal terhadap aset pendidikan milik negara.
Menanggapi hal itu, Haikal, Ketua Bidang Pendidikan PP IPMIL, menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menggarap lahan sekolah tanpa izin resmi. Ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan aset negara yang harus diproses hukum tanpa kompromi.
“Mari kita sebut apa adanya, dimana ini adalah perampasan aset negara. Tanah yang diperuntukkan bagi pendidikan, bagi masa depan anak-anak bangsa, justru dirampas oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Jelas ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Haikal.
Menurutnya, tindakan semacam ini mencerminkan rendahnya integritas dan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, di mana aset pendidikan yang seharusnya dijaga justru dijadikan lahan ekonomi pribadi tanpa dasar hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya. Mereka yang menggarap lahan sekolah tanpa izin harus diperiksa, diproses, dan diadili. Kalau dibiarkan, maka wibawa pemerintah dan lembaga pendidikan akan runtuh di mata publik,” ujarnya.
Haikal menilai surat peringatan yang dikeluarkan pihak sekolah sudah tepat, namun belum cukup. Menurutnya, masalah ini tidak bisa berhenti di tataran administratif; perlu ada langkah hukum nyata dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
“Peringatan hanya langkah awal. Jika setelah ini tidak ada tindakan hukum, maka pemerintah sama saja menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan negara,” kritiknya.
Haikal juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan menjadi virus buruk dalam tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
“Jika sekolah yang seharusnya menjadi ruang moral dan intelektual justru dirampas asetnya, maka di mana lagi publik bisa percaya pada komitmen pemerintah terhadap pendidikan? Ini harus dihentikan sampai akar-akarnya,” tutup Haikal.
PP IPMIL berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan. Sebab bagi mereka, menyelamatkan aset pendidikan berarti menyelamatkan masa depan generasi Luwu dan Sulawesi Selatan.
@aim
