Notification

×

Iklan

Iklan

Inventarisasi Eks Patun Makateks Dimulai, Pemerintah Pusat Tegaskan Penataan Aset Negara di Makassar

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T12:42:56Z
Dokumentasi Celebes Post


CELEBES POST, MAKASSAR — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian resmi menjadwalkan inventarisasi ulang terhadap bangunan Pabrik Non-Boedel Pailit Eks Patun Makateks di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aset negara pasca-serah terima dari Tim Kurator PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang kini berstatus pailit.


Agenda tersebut tercantum dalam surat bernomor B/1483/SJ-IND.3/BMN/XI/2025, ditandatangani secara elektronik oleh Plh. Kepala Biro Keuangan Kementerian Perindustrian, Riefky Yuswandi, tertanggal 20 November 2025. Dalam surat itu, pemerintah mengundang M. Yusri Maliang, SH., yang mewakili unsur masyarakat untuk hadir dalam proses inventarisasi tersebut.


Inventarisasi Eks Patun Makateks Dimulai, Aset Negara Ditata Ulang


Kemenperin menyampaikan bahwa inventarisasi dilakukan setelah proses identifikasi dan survei awal terkait pemanfaatan lahan dan bangunan yang selama bertahun-tahun dijaga M. Yusri Maliang, SH., agar tidak terbengkalai pasca-hentinya aktivitas produksi. Lokasi eks pabrik yang berada di Jl. Daeng Tata Raya No. 15 itu selama ini menjadi perhatian publik karena kondisinya yang harus terurus agar tidak rawan disalahgunakan.


Rangkaian inventarisasi sudah dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, dengan susunan kegiatan sebagai berikut:


11.00 – 12.00 WITA: Inventarisasi fisik bangunan

12.00 – 13.00 WITA: ISHOMA

13.00 – 15.30 WITA: Inventarisasi lanjutan

15.30 – 17.00 WITA: Pembahasan hasil inventarisasi


Seluruh kegiatan telah berlangsung di area pabrik agar proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan mencakup seluruh bagian bangunan.


Demi Kepastian Hukum Aset Negara


Kemenperin menegaskan bahwa inventarisasi dilakukan untuk memastikan penataan Barang Milik Negara (BMN) berjalan sesuai ketentuan. Karena bangunan eks Patun Makateks termasuk dalam boedel pailit, maka status dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


“Kerja sama semua pihak sangat kami harapkan demi memastikan penataan aset negara berjalan tertib,” tulis Riefky Yuswandi dalam dokumen resmi tersebut.


Inventarisasi meliputi Pengukuran Bangunan, pengecekan struktur bangunan, pemetaan lahan, pencocokan dokumen, hingga dokumentasi visual. Hasilnya akan menjadi dasar kementerian dalam menentukan arah pemanfaatan di masa mendatang—apakah direvitalisasi, dialihfungsikan, atau dimanfaatkan untuk program strategis lainnya.


M. Yusri Maliang, SH. Diminta Hadir Beri Keterangan Pemanfaatan Lahan


Sebagai perwakilan masyarakat, M. Yusri Maliang, SH. diundang untuk hadir dan memberikan masukan terkait riwayat pemanfaatan lahan serta dinamika yang terjadi di sekitar eks pabrik. Kehadirannya dianggap penting untuk memastikan bahwa data lapangan yang dihimpun pemerintah selaras dengan kondisi faktual.


Warga setempat berharap proses inventarisasi ini tidak hanya sekadar pencatatan administratif, melainkan menjadi langkah awal penataan ulang kawasan eks pabrik yang selama ini dianggap sebagai “ruang mati” tanpa kejelasan status dan arah pemanfaatan.


Aset Strategis Menunggu Masa Depan Baru


Eks Patun Makateks merupakan salah satu aset industri lama yang dikenal memiliki nilai strategis di Kota Makassar. Melalui inventarisasi ini, pemerintah mencoba membuka peluang pemanfaatan kembali aset tersebut agar tidak terus menjadi bangunan mangkrak yang rentan diserobot atau dimanfaatkan secara ilegal.


Dengan inventarisasi yang telah digelar pada 26 November 2025, publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dalam menentukan masa depan kawasan tersebut—apakah akan dikembangkan menjadi fasilitas industri, gudang, pusat pelatihan, atau fungsi lain yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Galeri Foto Agenda Inventarisasi — Rabu, 26 November 2025: 












Galeri Video Agenda Inventarisasi — Rabu, 26 November 2025: 






Reporter @MDS_Celebes Post

Berita Video

×
Berita Terbaru Update