Notification

×

Iklan

Iklan

PN Makassar Tegaskan Eksekusi Hanya pada Objek Nomor 19: Tidak Ada Ruang Geser ke Nomor 20

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T12:09:48Z


Celebespost Makassar Sulsel, - Proses ammaning (peringatan resmi sebelum eksekusi) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Ini Selasa, 25 November 2025 Makasaar. menghasilkan keputusan tegas terkait pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang selama ini menjadi polemik antara para pihak.

Tim kuasa hukum Andi Salim Agung S.H, CLA., dan Rahmat Amahoru S.Sos, S.H, M.H, yang di hadiri langsung para Ahli Waris, di Ruang Media Center PN Makassar di lantai dua, Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi akan tetap merujuk pada objek nomor 19, sesuai amar putusan sejak tingkat pertama hingga kasasi. " Ucap Wakil Ketua Pengadilan

Keputusan ini sekaligus menepis berbagai upaya atau desakan dari pihak tertentu yang sebelumnya mendorong agar eksekusi dialihkan ke objek berbeda, yakni nomor 20.

Wakil Ketua PN Makassar: Eksekusi Harus Sesuai Amar Putusan Nomor 19, Bukan Nomor 20

Dalam penyampaian resminya, Wakil Ketua PN Makassar menuturkan bahwa pengadilan sebagai alat negara wajib menjalankan eksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.



“Putusan nomor 348/Pdt.G/2018/PN.Makassar amar putusan pada seluruh tingkat peradilan menunjukkan objek eksekusi berada pada nomor 19, bukan nomor 20. Pengadilan hanya dapat mengeksekusi sesuai produk putusan, bukan melebihi atau menguranginya,” Tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak pemohon eksekusi serta kuasa hukumnya juga hadir, meski amaning sejatinya ditujukan kepada termohon eksekusi. Hadirnya semua pihak dinilai memperjelas posisi hukum dan mempertegas sikap pengadilan.

Delapan Hari ke Depan: PN Makassar Turunkan Panitera dan Jurusita untuk PS Lokasi

Wakil Ketua PN Makassar juga menetapkan bahwa dalam delapan hari ke depan, pengadilan akan menurunkan Panitera dan Jurusita melakukan peninjauan setempat (PS) pada objek nomor 19 sebelum dilanjutkan ke tahapan constatering, yaitu pencocokan fisik objek eksekusi dengan amar putusan.




Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketelitian sekaligus komitmen pengadilan untuk memastikan eksekusi berjalan sah, objektif, dan tidak melanggar hak warga.

Kuasa Hukum Termohon: Klien Kami Akhirnya Mendapat Kepastian Setelah Bertahun-Tahun Tertekan

Kuasa hukum termohon eksekusi, Rahmat dan rekannya, menyampaikan apresiasi penuh terhadap keputusan tersebut.

“Sudah bertahun-tahun klien kami mengalami tekanan luar biasa. Baru hari ini mereka mendengar langsung penegasan dari pengadilan bahwa eksekusi tetap pada nomor 19, sebagaimana putusan yang sah,” Ujar Rahmat.

Ia juga menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait objek eksekusi mengingat seluruh amar putusan secara jelas menyebut nomor 19.



Andi Salim Agung S.H, CLA yang biasa di panggil Andhis menambahkan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi manuver atau gerakan yang mencoba menggeser objek eksekusi ke nomor 20.

Penjelasan Lokasi: Nomor 19 dan Nomor 20 Berhadap-Hadapan, Bukan Berdempetan

Darto Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD), dari Pihak termohon turut meluruskan informasi mengenai posisi rumah:

Alamat Rumah penggugat Jalan Toddopuli IV Stp 6 Blok 29 Nomor 19 Makassar

Alamat Rumah bermohon Jalan Todopuli IV Stp 6 Blok 29 Nomor 20 Makassar.

Keduanya berhadap-hadapan, bukan berdempetan seperti yang sebelumnya diduga sebagian pihak. Hal ini sekaligus menguatkan bahwa eksekusi tidak menyentuh objek yang tidak termasuk dalam amar putusan. " Ucap Darto.

Mahmuddin Ketua DPW LSM PERAK Lembaga Pembela Rakyat juga angkat bicara dan memberi dukungan, menilai bahwa sikap tegas PN Makassar adalah bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Wakil Ketua PN Makassar yang konsisten mengikuti amar putusan. Eksekusi nomor 19 adalah perintah hukum, bukan interpretasi, " Ujar Mahmuddin

Dukungan serupa juga disampaikan Lembaga Pembela Rakyat Indonesia, yang menilai langkah pengadilan sebagai tindakan sesuai aturan dan berpihak pada kebenaran hukum.

Dengan keluarnya keputusan tegas ini, polemik panjang terkait objek eksekusi di kawasan tersebut mulai menemukan titik terang. Seluruh pihak kini menunggu proses lanjutan PS dan constatering sebelum eksekusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku. (*411U).

Sumber : Tim Kuasa Hukum Siti Zuhriah



Berita Video

×
Berita Terbaru Update