Celebespost Makassar Sulsel, - Tim kuasa bersama ahli waris dari Keluarga Siti Zuhriah yang tengah berhadapan dengan proses amaning di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 348/Pdt.G/2018/PN Makassar.
Menyampaikan keberatan keras atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu jurusita. Kesalahan pengetikan dalam dokumen amaning dinilai dapat menimbulkan kerugian serius bagi klien mereka. Kamis, 20 November 2025 Kota Makassar.
Tim Kuasa hukum Rahmat Hamahoru S.H., M.H., dan Andi Salim Agung S.H., C.L.A., yang biasa di panggil Andis bersama para ahli waris mendatangi PN Makassar lebih awal sebelum jadwal amaning yang direncanakan pada hari Selasa, 25 November 2025. Mereka menegaskan kedatangan ini merupakan bentuk protes atas banyaknya kejanggalan yang baru mereka temukan setelah mempelajari berkas perkara.
“Kehadiran kami untuk mendampingi ahli waris. Kami menemukan bahwa objek yang disebut dalam surat amaning berbeda dengan objek yang sebenarnya disengketakan. Jurusita bahkan telah mengakui adanya salah ketik,” Ujar Rahmat.
Menurutnya, kesalahan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dokumen resmi pengadilan dan bisa berdampak pada hilangnya hak kepemilikan keluarga klien atas nama Siti Zuhriah.
“Ini maladministrasi. Pengadilan tidak boleh lalai. Kesalahan seperti ini bisa menyebabkan kerugian material dan imaterial bagi klien kami. Putusan Nomor 348 jelas mengacu pada objek tergugat Alimuddin Nomor 19 bukan rumah nomor 20 milik klien kami Siti Zuhriah,” Tegasnya.
Kuasa Hukum: Kesalahan Jurusita Bisa Memicu Konflik Lebih Besar -
Kuasa hukum Andi Salim Agung S.H., C.L.A, yang biasa di panggil Andis menambahkan bahwa pernyataan jurusita yang menganggap kesalahan ketik sebagai hal biasa justru sangat membahayakan.
“Dengan enteng mengatakan ‘kami salah ketik’ ini tidak bisa dibiarkan. Kelalaian seperti ini bisa memicu konflik berkepanjangan. Ini bukan sekadar abai, tapi menunjukkan ketidakprofesionalan,” Tegasnya Andhis.
Ia menjelaskan bahwa perkara aslinya menyasar objek nomor 19, tetapi surat amaning justru ditujukan ke objek nomor 20, tempat tinggal ahli waris yang tidak termasuk dalam substansi perkara.
“Kami datang ke PN Makassar karena menemukan kejanggalan yang sangat fatal. Kalau dibiarkan, banyak masyarakat bisa menjadi korban. Hari ini klien kami, besok bisa orang lain,” Ujarnya.
Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Amaning Dipaksakan
Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan upaya hukum apabila PN Makassar tetap memaksakan amaning berdasarkan dokumen yang salah tersebut.
“Kalau dipaksakan, kami tempuh langkah hukum untuk mengembalikan hak klien kami, memulihkan nama baik mereka, dan menggugat kerugian psikologis yang sudah mereka alami selama bertahun-tahun,” Jelas Rahmat.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu orang tua ahli waris meninggal dunia akibat tekanan mental dari proses hukum yang berlarut-larut.
“Ini bukan lagi perkara administratif. Ini soal kemanusiaan,” Tambahnya.
Seruan kepada Presiden Prabowo: Reformasi Hukum Jangan Setengah-setengah
Dalam pernyataan penutup, kuasa hukum menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pembenahan hukum tidak hanya diarahkan pada revisi UU TNI dan Polri, tetapi mencakup pengadilan dan kejaksaan.
“Supremasi hukum harus diperbaiki dari hulu ke hilir. Hakim harus teliti, jurusita harus profesional. Kesalahan sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban, di dunia dan di hadapan Allah SWT,” Tegasnya. (*411U).


