Celebespost Makassar Sulsel, - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat ke permukaan. Meski telah menjerat satu orang pelaku, terpidana Haruna Dg Talli bin Karim, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kini muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2017 itu kembali menjadi sorotan setelah Haruna menyampaikan pengakuan terbuka kepada awak media sesaat sebelum dirinya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dalam pernyataannya yang terekam jelas, Haruna menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar.
“Saya hanya menjalankan perintah dari saudara H. Paris Yasir, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto,” Ungkap Haruna.
“Saya merasa tidak adil bila hanya saya yang harus menjalani hukuman, sementara pihak yang memberi perintah tidak tersentuh.”
Pernyataan ini sontak memicu gelombang pertanyaan publik. Siapa sebenarnya aktor intelektual di balik proyek Pasar Lassang-Lassang yang menelan anggaran besar tersebut?
Putusan Pengadilan Menguat, Dugaan Keterlibatan Mencuat
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tertanggal 3 Juni 2021, Haruna Dg Talli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui nomor perkara 33/PID.TPK/2021/PT.MKS tertanggal 13 Oktober 2021, dan dipertegas kembali oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1122 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 21 April 2023.
Menariknya, dalam sejumlah fakta persidangan yang terungkap, beberapa saksi yang diambil sumpahnya secara terang menyebut adanya dugaan keterlibatan H. Paris Yasir dalam kegiatan proyek pembangunan pasar tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat peran pengendali (intelektual dader) yang belum tersentuh hukum.
Publik Desak KPK dan Kejaksaan Turun Tangan Kini, H. Paris Yasir yang telah menjabat sebagai Bupati Jeneponto, menjadi sorotan tajam publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Sejumlah pemerhati hukum dan aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pengakuan tersebut. Mereka menilai bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika benar ada keterlibatan pejabat yang memberi perintah, maka seharusnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti. Jangan biarkan keadilan berhenti di pelaku lapangan,” Tegas seorang aktivis antikorupsi Sulsel saat dimintai tanggapan.
Ketimpangan Hukum dan Tuntutan Keadilan, Kasus Pasar Lassang-Lassang kini menjadi simbol persoalan klasik dalam penegakan hukum di daerah: pelaksana di lapangan dijatuhi hukuman, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama lolos dari jerat hukum.
Masyarakat Jeneponto berharap agar aparat penegak hukum berani membuka kembali berkas kasus ini secara transparan dan menelusuri aliran dana proyek hingga ke akar.
Keadilan sejati, kata mereka, bukan hanya ketika ada yang dihukum - tetapi ketika semua pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi mendapat perlakuan hukum yang sama, tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. (*411U).
Sumber : Arman.

