![]() |
| M. Yusri Maliang, S. H |
Makassar, Celebes Post — Sengketa panjang atas lahan eks Pabrik Pertenunan Makateks di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa tanah seluas 35.080 meter persegi di kawasan Patun Makateks adalah aset sah milik negara, melalui putusan kasasi Nomor 2411K/PDT/2025 yang memenangkan Kementerian Perindustrian RI dan Kantor Pertanahan Kota Makassar.
MA Batalkan Putusan Sebelumnya, Negara Kembali Berdaulat atas Aset
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama anggota Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., MA menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 407/PDT/2024/PT MKS, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 428/Pdt.G/2023/PN Mks, yang kini resmi dinyatakan gugur.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian RI adalah pemegang hak sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 yang diterbitkan pada 8 November 1973, berlandaskan Gambar Situasi Nomor 183/1971.
Batas-batas lahan dimaksud, yakni:
Utara : Jalan Poros Daeng Tata Raya
Timur : Pintu Gerbang Hartaco
Selatan : Perumahan Hartaco Indah
Barat : Perumahan Tata Griya Tama
Majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk mengosongkan objek sengketa tanpa syarat serta tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut. Bila lalai, penggugat akan dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 per hari hingga kewajiban dipenuhi.
Kementerian Perindustrian Pasang Papan Bicara: “Tanah Ini Milik Negara”
Menindaklanjuti putusan final MA, Kementerian Perindustrian RI bergerak cepat. Dalam koordinasi langsung dengan penjaga aset dan masyarakat setempat, tiga papan bicara resmi dipasang di area depan eks Pabrik Makateks, tepat menghadap Jalan Daeng Tata Raya.
Tulisan pada papan tersebut berbunyi tegas:
TANAH INI MILIK NEGARA — ASET KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2411K/PDT/2025DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN ATAU MEMANFAATKAN TANPA IZIN
ANCAMAN PIDANA:
Pasal 167 Ayat (1) KUHP — 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP — 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 551 KUHP — Denda sesuai ketentuan
Yusri Maliang dan Warga Terkoordinasi Jaga Aset Negara
Proses pemasangan papan bicara berlangsung tertib dan kondusif, dipimpin langsung oleh M. Yusri Maliang, S.H., selaku Penanggung Jawab Penjaga Aset Kementerian Perindustrian.
Ia didampingi oleh masyarakat yang selama ini terkoordinasi langsung dengannya, yakni warga yang turut menjaga dan memelihara keamanan lahan tersebut sejak awal proses hukum berlangsung.
Kepada Celebes Post, Yusri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung, dan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan perwakilan resmi Kementerian Perindustrian.
![]() |
| Papan bicara 3 |
![]() |
| Papan bicara 2 |
![]() |
| Papan Bicara 1 |
“Begitu kami menerima putusan tetap dari Mahkamah Agung, kami segera memasang papan bicara setelah berkoordinasi dengan Pak Hilal sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Perindustrian,” ujar Yusri.
Ia menegaskan pula bahwa pihaknya bersama warga terkoordinasi akan terus melakukan pengawasan lapangan dan edukasi masyarakat, agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar hukum di area tersebut.
“Putusan ini sudah final dan mengikat. Kami bersama warga yang selama ini membantu menjaga aset negara akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun tanpa izin resmi dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.
Preseden Penting dalam Penegakan Hukum Aset Negara
Kasus eks Pabrik Makateks ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Kota Makassar. Sengketa serupa yang melibatkan aset negara kini memiliki rujukan hukum kuat lewat putusan MA ini.
Langkah cepat Kementerian Perindustrian dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi dan menertibkan aset negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap aset milik negara wajib dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah serta bertanggung jawab.
Dengan pemasangan papan bicara di Lokasi Kementerian Perindustrian, negara menegaskan kembali kedaulatan hukumnya atas aset publik, dan memberi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menguasai atau memanfaatkan tanah negara tanpa izin resmi.
Lokasi: Tamalate, Makassar
Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2411K/PDT/2025
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post



