Celebespost Makassar Sulsel, — Peredaran narkoba di Kota Makassar belum surut. Meski operasi besar-besaran terus digelar dan puluhan kilogram sabu telah dimusnahkan, kota ini masih menjadi salah satu titik paling rawan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
Sabtu dini hari, 8 November 2025, aparat gabungan menggelar operasi besar di kawasan Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, yang selama ini dikenal sebagai zona merah narkoba.
Sebanyak 540 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan (454 personel), BNN Sulsel (50 personel), Dinas Kesehatan (12 personel), Kesbangpol (9 personel), dan Satpol PP (15 personel).
Operasi dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, serta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Sebanyak 17 orang diamankan dan seluruhnya positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine,” Tegas Irjen Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin, 10 November 2025 Kota Makassar
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 sachet ganja dan 1 sachet narkotika sintetis.
- 25 unit ponsel Android
- Alat hisap sabu dan monitor CCTV
- 2 senapan angin, 1 airsoft gun, 1 sangkur
- 25 anak panah, 2 pelontar, dan 2 pisau lipat
- 130 sedotan serta 600 klip sachet kosong nya
Keberadaan CCTV dan senjata tajam menunjukkan bahwa aktivitas para pelaku telah terorganisasi dan memiliki sistem pengamanan berlapis.
Usai operasi, Kapolda Sulsel juga memimpin pemusnahan 20 kilogram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar sepanjang tahun hingga November 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kilogram sabu, 1 kilogram cairan sintetis, dan 33.936 butir obat berbahaya. Ada 59 laporan polisi dengan 100 tersangka yang telah diamankan,” Ujar Irjen Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435–436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Meski penindakan terus dilakukan, Makassar masih menjadi episentrum peredaran narkoba. Kawasan padat penduduk seperti Sapiria disebut aparat sebagai titik paling rawan dan akan menjadi fokus operasi lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan hingga ke akar-akarnya,” Tegas Irjen Djuhandhani. (*411U).




