Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Makassar Dituding Lakukan Pungli Bermodus Taksasi, Lembaga Pemburu Keadilan Seret ke DPRD dan Ombudsman!

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T12:19:33Z
Ilustrasi Celebes Post


Makassar, Celebes Post — Kebijakan taksasi yang diterapkan PDAM Kota Makassar kini memasuki babak baru. Setelah publik dikejutkan dengan kenaikan tagihan air tanpa dasar pembacaan meteran yang jelas, kini muncul langkah tegas dari Lembaga Lintas Pemburu Keadilan (LLPK) yang resmi menyurati DPRD Kota Makassar dan melayangkan tembusan ke Ombudsman, Pemda Kota Makassar, serta PDAM sendiri.


Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan taksasi yang disebut-sebut menabrak asas pelayanan publik dan aturan hukum.


Air Kotor, Tagihan Naik, Warga Teriak


Dari hasil penelusuran lapangan Celebes Post, sejumlah warga di Panakkukang, Tamalanrea, dan Tamalate mengaku kaget karena tagihan air melonjak drastis hingga dua kali lipat, sementara kondisi air justru memburuk.


“Air yang keluar berwarna kecoklatan dan berbau, tapi tagihan malah naik dua kali lipat. Ini sangat merugikan,” ujar HS, warga Panakkukang, Selasa (4/11/2025).


Tak hanya pelanggan, petugas pembaca meter PDAM atau baca meter (BM) juga mengeluhkan sistem baru yang membingungkan.
“Sekarang kami bukan lagi membaca meteran, tapi menaksir. Kalau salah, pelanggan marah. Tapi kami hanya jalankan perintah atasan,” ungkap seorang petugas lapangan.


Langkah Tegas LLPK: “Ini Pelanggaran Pelayanan Publik!”


Ketua DPW Lembaga Lintas Pemburu Keadilan Sulsel, Agung Gunawan, menyebut kebijakan taksasi PDAM sudah melewati batas kewajaran dan menyalahi prinsip hukum administrasi.


“Kami sudah resmi menyurati DPRD Makassar untuk meminta Rapat Dengar Pendapat. Tembusan surat juga kami kirim ke Ombudsman, Pemda, dan PDAM. Ini bukan masalah teknis, ini pelanggaran serius terhadap hak publik,” tegas Agung Gunawan.

 


Agung menilai kebijakan taksasi yang dilakukan tanpa keputusan resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau rekomendasi DPRD merupakan tindakan maladministrasi yang berpotensi merugikan ribuan pelanggan.


“Kami menduga ini bentuk penyimpangan kebijakan. Bila dibiarkan, bisa menjadi praktik pungutan tanpa dasar hukum. Kami desak Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan DPRD harus membuka ruang pengawasan publik,” tambahnya.

 


Pakar Hukum: Ada Unsur Maladministrasi dan Potensi Pidana


Pakar hukum administrasi publik Aswandi Hijrah, S.H., M.H. menegaskan bahwa kebijakan PDAM Makassar tidak bisa dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah.


Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan berpotensi masuk ranah pidana bila ada unsur pungutan tanpa dasar hukum.


“PDAM adalah BUMD, bukan entitas swasta. Semua keputusan yang menyangkut tarif dan sistem penagihan wajib disahkan melalui Perda atau SK Wali Kota. Jika pelanggan dirugikan, mereka bisa menggugat PDAM ke PTUN atau melapor ke aparat penegak hukum,” tegas Aswandi.



Ia juga menilai, praktik taksasi tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.


PDAM Klaim Efisiensi, Tapi Angka Kebocoran Air Masih Parah


Sementara itu, PDAM Makassar melalui laporan keuangan resminya menyebut telah mencatat laba bersih Rp 5,1 miliar per September 2025, naik signifikan dari kerugian Rp 5,2 miliar di awal tahun.
Manajemen mengeklaim capaian itu berkat efisiensi internal, bukan karena kebijakan taksasi.


Namun, data lapangan menunjukkan tingkat Non-Revenue Water (NRW) atau kebocoran air masih di atas 50 persen, jauh dari batas ideal nasional di bawah 25 persen.


Artinya, perbaikan yang diklaim PDAM belum menyentuh akar persoalan teknis dan pelayanan dasar. Kenaikan pendapatan justru dibayangi keresahan pelanggan dan hilangnya kepercayaan publik.


Desakan DPRD dan Ombudsman Meningkat


Menanggapi laporan LLPK, Komisi B DPRD Kota Makassar berencana memanggil Direksi PDAM untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Sejumlah legislator menilai kebijakan taksasi harus segera dievaluasi karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.


“PDAM tidak bisa membuat kebijakan sepihak tanpa persetujuan DPRD. Kami akan jadwalkan RDP untuk membongkar persoalan ini,” ujar salah satu anggota Komisi B kepada Celebes Post.


Ombudsman Kota Makassar juga diharapkan turun tangan menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik PDAM.


LLPK Siap Gugat Jika Tidak Ada Langkah Tegas


LLPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut nyata dari DPRD dan Ombudsman.


“Kami tidak main-main. Kalau perlu, kami akan ajukan gugatan ke PTUN dan melibatkan penegak hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan hak masyarakat Makassar dipulihkan,” tegas Agung Gunawan.

 


Kesimpulan: Saatnya PDAM dan Pemerintah Kota Berbenah


Kontroversi kebijakan taksasi PDAM Makassar menjadi cermin suram wajah pelayanan publik di daerah ini. Di tengah klaim laba dan efisiensi, publik justru dibebani tagihan tanpa dasar hukum yang jelas, sementara kualitas air kian memprihatinkan.


Jika pemerintah kota dan DPRD tidak segera mengambil langkah tegas, krisis kepercayaan terhadap PDAM akan semakin dalam, dan lembaga daerah ini bisa kehilangan legitimasi di mata masyarakat.



Makassar, 4 November 2025

Reporter:  (@mds)

Celebes Post – Laporan Investigatif

Berita Video

×
Berita Terbaru Update