Notification

×

Iklan

Iklan

PUNGUTAN RP1 JUTA TANPA DASAR HUKUM DI AREA PANGKER: UMKM TERCEKIK, PEMDA DITANTANG BUKA FAKTA

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T13:21:38Z
Dokumentasi Celebes Post


CELEBES POST, Sidrap — Keresahan para pelaku UMKM di Area Pangker, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), akhirnya pecah ke permukaan. Para pedagang kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari lapak sederhana kini harus menghadapi kenyataan pahit: pungutan hingga Rp1.000.000 per bulan diberlakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola kawasan, tanpa satu pun dasar hukum yang dapat ditunjukkan.


Tak ada Peraturan Daerah.
Tak ada SK Bupati.
Tak ada penugasan resmi.


Yang ada justru ancaman pembongkaran lapak apabila pedagang menolak membayar. Suasana ekonomi rakyat yang sudah sulit kini dipaksa menanggung tekanan baru yang mereka sebut sebagai “pungutan yang tak tahu asal-usulnya”.


Ruang Kosong Regulasi, Ruang Hidup UMKM Terancam


Bagi puluhan pedagang yang berjualan di Area Pangker, pungutan ini bukan hanya angka. Bagi mereka, setiap rupiah adalah biaya makan, pendidikan anak, obat, hingga modal dagang. Namun ketika pungutan dipungut tanpa aturan, ketakutan lain lahir: mereka tidak tahu kepada siapa harus melapor, dan apakah nasib mereka aman bila menolak.


Kami hanya diminta bayar. Tidak pernah ditunjukkan aturan. Kalau tidak bayar, kami diancam bongkar lapak,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapat tekanan.


Ketidakjelasan ini memunculkan tiga pertanyaan besar:


Apa status hukum tanah Area Pangker?


Siapa pihak yang secara sah ditunjuk mengelola kawasan?


Atas dasar apa pungutan mencapai satu juta rupiah per bulan?


Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, ketiga pertanyaan itu mestinya mudah dijawab. Namun di Sidrap, justru tidak ada satu pun dokumen resmi yang dapat menjelaskan keberadaan pungutan tersebut.


UU Dilanggar, Kepastian Hukum Hilang


Secara hukum, pungutan daerah wajib berlandaskan regulasi tertulis sebagaimana ditegaskan UU 1/2022. Di sisi lain, UU 20/2008 mewajibkan pemerintah melindungi UMKM, bukan menempatkan mereka dalam situasi tertekan dan rawan kehilangan mata pencaharian.


Ketika pungutan berjalan tanpa aturan, tindakan sepihak ini masuk kategori potensi maladministrasi, bahkan berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik.


LSM: Pemerintah Tak Boleh Diam


Menyikapi kegaduhan ini, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Sidrap bersuara lantang. Mereka menilai, pemerintah daerah harus berhenti bersembunyi di balik diam.


Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika ada pungutan, tunjukkan aturannya. Jika tidak ada, hentikan dan evaluasi. Jangan biarkan UMKM menjadi korban,” tegas perwakilan LSM tersebut.


LSM ini menuntut:


Bupati Sidrap memberikan penjelasan terbuka soal legalitas pengelolaan Area Pangker.


Inspektorat dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan alur kewenangan pungutan.


Ombudsman RI terlibat mengkaji dugaan maladministrasi.


Seluruh ancaman dan tindakan sepihak terhadap pedagang dihentikan.


Kebijakan Bupati Dipertanyakan: Berpihak atau Membiarkan?


Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap selalu menyampaikan komitmen mendukung UMKM dan ekonomi kerakyatan. Namun realitas di Area Pangker memicu tanda tanya besar: apakah kebijakan itu benar-benar berpihak kepada rakyat kecil? Atau hanya slogan di atas podium?


Dalam situasi ini, diamnya pemerintah bukan sekadar ketidakhadiran, tetapi dianggap sebagai bentuk pembiaran. Dan pembiaran atas pungutan tanpa regulasi, menurut banyak pihak, adalah bentuk pengkhianatan terhadap janji pelayanan publik yang transparan.


UMKM: Hanya Meminta Satu Hal — Kepastian


Para pedagang di Area Pangker tidak menuntut banyak. Mereka tidak meminta subsidi besar atau program rumit. Mereka hanya meminta sesuatu yang mestinya sederhana:


“Tolong beri kami kepastian hukum. Kami hanya ingin berusaha dengan tenang.”


Kepastian hukum adalah hak rakyat. Pemerintah wajib menghadirkannya. Dan ketika kepastian itu hilang, suara rakyat harus diperkuat.


CELEBES POST Mengawal, Suara UMKM Tak Boleh Tenggelam


Celebes Post bersama masyarakat sipil akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Pungutan tanpa regulasi tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi baru di Sidrap. UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Mereka bukan objek pemerasan terselubung.


Kasus Area Pangker bukan sekadar persoalan pungutan. Ini adalah soal keberpihakan. Soal keberanian pemerintah menjelaskan. Soal tanggung jawab kepada rakyat.


Dan dalam kasus ini, satu hal pasti:


Ketika pungutan tidak punya aturan, suara rakyat akan menjadi aturannya.



@Ham


Berita Video

×
Berita Terbaru Update