Celebespost Makassar Sulsel, - Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Syahruddin Umur (58) Tahun di Polsek Tamalate kembali memantik amarah publik. Alih-alih melindungi korban, oknum aparat di Polsek Tamalate justru diduga melakukan praktik penyimpangan prosedural yang menjadikan Syahruddin sebagai tumbal hukum. Jum'at Malam, 21 November 2025. Kota Makassar.
Dugaan pemelintiran locus delicti dan tindakan tidak manusiawi yang dialami Syahruddin membuat kuasa hukumnya, A. Salim Agung, SH., CLA, mengecam keras sikap oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Lokus Delicti Diduga Dipelintir: Proses Hukum Terindikasi ‘Direkayasa’
Menurut kuasa hukum, ada kejanggalan mencolok dalam penentuan locus delicti (tempat kejadian perkara), yang seharusnya menjadi dasar sah dalam penanganan sebuah kasus pidana. Namun dalam kasus Syahruddin, locus delicti justru diduga diputarbalikkan dengan dalih yang tidak dapat dijelaskan secara hukum.
Dugaan manipulasi tersebut membuat arah penanganan perkara melenceng jauh dari standar yang berlaku, bahkan mengakibatkan korban berubah posisi menjadi pihak yang didorong menjadi tersangka situasional.
“Ini bukan hanya pelanggaran teknis. Ini pembelokan hukum. Rekayasa hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan,” Tegas sejumlah pegiat hukum yang memantau kasus tersebut.
Kuasa Hukum Hantam Oknum Kapolsek & Kanit Reskrim
Kuasa hukum korban, A. Salim Agung, SH., CLA, mengeluarkan pernyataan keras:
“Kami mengecam tindakan oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate yang tidak hanya tabrak prosedur, tapi juga menunjukkan sikap tidak berprikemanusiaan. Syahruddin bukan hanya korban penganiayaan, tapi korban penyimpangan hukum yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindunginya.”
Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan termasuk pelaporan ke Propam, Polda Sulsel, Ombudsman hingga Kompolnas.
Oknum Diduga Langgar Pasal Berat, Jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 421 KUHP - Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan pihak lain.
- Pasal 359 KUHP - Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau berpotensi mengancam jiwa.
- Pasal 372 KUHP - Penyalahgunaan kewenangan terkait barang bukti atau dokumen.
- Pasal 55 KUHP - Turut serta atau bersekongkol melakukan tindak pidana bila ada kolusi dalam penyimpangan proses hukum.
Selain ancaman pidana, keduanya juga terancam sanksi etik, penurunan jabatan, mutasi, hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Publik Desak Penarikan Kasus ke Tingkat Lebih Tinggi
Kasus Syahruddin kini menjadi sorotan dan simbol kesemrawutan proses penegakan hukum di tingkat Polsek. Minimnya transparansi, dugaan rekayasa administrasi kasus hingga kriminalisasi korban membuat publik menuntut agar penanganan perkara ditarik keluar dari Polsek Tamalate.
Penggiat hukum meminta Kapolrestabes dan Polda Sulsel turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Keluarga Korban: “Jangan Jadikan Syahruddin Tumbal!”
Keluarga korban menyatakan bahwa Syahruddin selama ini mengalami tekanan fisik maupun mental akibat proses hukum yang dianggap menekan dan menyudutkan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan jadikan Syahruddin tumbal kepentingan siapa pun,” Ujar pihak keluarga.
Tuntutan Keadilan Menggema
Kasus ini semakin menguatkan tuntutan publik agar institusi kepolisian membersihkan oknum-oknum yang merusak kredibilitas lembaga. Proses hukum terhadap Syahruddin diharapkan kembali pada rel yang benar tanpa intervensi dan tanpa manipulasi prosedural. (*411U).
Sumber : Andhis.
